​​​​​​​Dijodohkan Dengan Pria Pilihan Orangtua, Bedosakah Jika Perempuan Menolak?

By. Siti Rahmawati - 16 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Banyak orang mengatakan bahwa semua orangtua ingin melakukan hal yang terbaik untu anaknya. Terlebih dalam memilihkan pasangan hidup.

 

Orang tua terkadang menjodohkan anak perempuannya dengan pria yang menurut mereka cocok menjadi menantunya. Tak jarang, mereka seolah memaksakan kehendaknya agar anak perempuannya mau menikah dengan pria tersebut.

 

Bagaimana perempuan itu menyikapi pilihan orang tuanya? Apakah boleh menolaknya?

 

 

Sumber gambar : freepik.com

 

 

Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam Islam. Dengan menikah, banyak sekali bentuk pahala yang didapatkan oleh suami maupun istri.

Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman,

 

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

 

 “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”

 (Ar-Ruum 21)

 

Selain memiliki banyak pahala, menikah juga tentunya menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri bagi pasangan yang saling mencintai. Kehidupan berkeluarga dengan kasih sayang di dalamnya menjadi impian banyak orang.

Dalam pandangan jumhur ulama, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak dalam menikahkan putrinya.

 

 

Baca juga:

 

 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan wanita perawan tidak boleh dinikahkan sehingga diminta pendapatnya.”

 (HR. Al-Bukhari 5136 dan Muslim 1419)

 

 

Dari hadits tersebut jelas bahwa pernikahan yang dipaksakan kepada anak perempuan hukumnya adalah tidak boleh. Orang tua haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada sang anak perempuan. Seorang anak perempuan yang akan menikah tidak bisa dipaksakan karena menyangkut seluruh sisa umurnya nanti.

 

Dalam konteks ini, jika seorang perempuan tidak setuju atau tidak ingin menikahi pria yang dijodohkan oleh orangtuanya, ia memiliki hak untuk menolak lamaran tersebut. Tidak ada paksaan dalam agama Islam untuk menikahi seseorang yang tidak diinginkan. Menolak lamaran tersebut tidak dianggap sebagai dosa atau pelanggaran dalam Islam.

 

Namun, penting untuk melibatkan komunikasi yang baik dengan orangtua dan menjelaskan dengan sopan dan hormat alasan mengapa perempuan tersebut tidak setuju dengan lamaran tersebut. Hal ini dapat membantu memahami dan mencapai kesepakatan yang saling menghormati antara kedua belah pihak. Orangtua dan wali juga sebaiknya membuka diri untuk mendengarkan dan memahami keinginan serta kebutuhan anak mereka.

 

 

Dalam Islam, penting untuk mengedepankan kesepakatan dan persetujuan antara kedua calon mempelai dalam pernikahan. Pernikahan yang dilakukan atas dasar kerelaan dan cinta antara pasangan memiliki potensi yang lebih besar untuk membentuk hubungan yang harmonis dan bahagia. Oleh karena itu, jika seorang perempuan merasa bahwa pilihan yang dijodohkan oleh orangtuanya tidak sesuai dengan keinginannya, dia berhak untuk menolak tanpa dosa atau pelanggaran dalam agama Islam.

 

 

Baca juga:

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp