Hak Milik dan Perlakuan Hukum Barang Temuan (Luqotoh) dalam Islam: Haruskah Dikembalikan?

By. Darma Taujiharrahman - 16 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Terdapat tiga rukun utama yang perlu diperhatikan, yaitu penemuan, penemu, dan barang temuan. Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Malik memberikan pandangan mereka terkait pengambilan barang temuan dan kepemilikannya.

 

Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip yang mengatur hak milik dan perlakuan hukum terhadap barang temuan. Artikel ini akan merangkum pandangan beberapa ulama terkait pengambilan dan kepemilikan barang temuan serta persetujuan mereka tentang batasan waktu pengumuman barang temuan.

 

Baca juga:

 

Pengambilan Barang Temuan

Ulama seperti Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menganjurkan pengambilan barang temuan oleh penemu. Pandangan ini didasarkan pada kewajiban sesama Muslim untuk menjaga harta milik saudara Muslimnya. Namun, Imam Malik menyarankan untuk tidak mengambil barang temuan jika timbul masalah atau ada kekhawatiran terhadap kelalaian.

 

Hak Milik Barang Temuan

Para ulama telah sepakat bahwa barang temuan yang bernilai dapat diumumkan selama satu tahun. Jika satu tahun telah berlalu, penemu diberikan hak untuk memakannya jika ia adalah orang yang fakir, atau menyedekahkannya jika ia adalah orang yang kaya.

 

Namun, jika pemilik asli muncul, ia diberikan pilihan untuk membolehkan barang temuan disedekahkan, sehingga penemu mendapatkan pahala, atau mengambilnya jika masih tersedia. Jika barang tersebut tidak lagi ada, pemilik asli berhak meminta barang serupa jika masih ada. Jika tidak ada barang serupa, ia berhak meminta ganti rugi sesuai dengan harga barang tersebut.

 

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ: اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا … [رواه البخاري ومسلم].

“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani ra. [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lalu ia bertanya kepada beliau mengenai al-luqathah (barang temuan), maka beliau bersabda: Kenalilah dompetnya dan talinya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, (maka serahkan kepadanya

 

Kasus Barang Remeh atau Kecil

Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa jika barang temuan termasuk barang remeh atau kecil yang pemiliknya tidak mencarinya, maka penemu boleh memiliki dan memanfaatkannya tanpa adanya kewajiban pengumuman atau pemanggilan pemilik asli.

 

عَنْ جَابر رَضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ في اْلعَصَا، وَالسوط، وَاْلحَبْل، وَأَشبَاهه يلتقطه الرجل ينتفع به [رواه أبو داود].

“Dari Jabir ra. [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah saw. membolehkan kami (mengambil) tongkat, pecut, tali dan yang semacamnya yang ditemukan seseorang untuk dimanfaatkan olehnya” [HR. Abu Dawud].

 

Dalam Islam, pengambilan barang temuan didasarkan pada tiga rukun utama: penemuan, penemu, dan barang temuan. Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Malik memberikan pandangan mereka terkait pengambilan dan kepemilikan barang temuan. Adanya kesepakatan bahwa barang bernilai dapat diumumkan selama satu tahun memberikan peluang bagi penemu untuk memanfaatkannya atau memberikannya kepada yang membutuhkan.

 

Namun, jika pemilik asli muncul, hak kepemilikan dikembalikan kepadanya. Kasus barang remeh atau kecil memiliki pengecualian di mana penemu boleh memilikinya tanpa harus melakukan pengumuman atau pemanggilan pemilik asli. Prinsip-prinsip ini memberikan panduan bagi umat Muslim dalam menghadapi situasi barang temuan dalam perspektif Islam.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp