batemuritour.com – Dalam agama Islam, para ulama sepakat bahwa mahar merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Tidak diperbolehkan mengadakan persetujuan dalam pernikahan untuk mengabaikan mahar. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan maksimal dan minimal mahar.
Dalam hal batasan maksimal, para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan yang ditetapkan. Artinya, tidak ada jumlah tertentu yang menjadi batas maksimal dalam menentukan mahar pernikahan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan yang ingin menentukan jumlah mahar sesuai dengan kesepakatan mereka.
Baca juga:
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ
Artinya: “Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” Q.S An-nisa ayat 25
Sementara itu, dalam batasan minimal, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan sejumlah fuqaha Madinah dari kalangan tabi'in berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal untuk mahar. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa sebaiknya batas minimal mahar adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak. Pendapat ini memberikan arahan kepada calon suami untuk memberikan mahar dengan nilai minimal tersebut.
Adapun jenis atau sifat mahar, mahar biasanya berupa barang bernilai yang dapat dipindahkan hak miliknya. Mahar bukanlah bentuk transaksi jasa atau perdagangan, melainkan pemberian yang diserahkan secara sukarela dan penuh tanggung jawab. Bentuk dan nilai mahar dapat ditentukan dan diminta langsung oleh pengantin wanita, baik secara langsung maupun melalui wali perempuan. Namun, wali memiliki hak untuk tidak memberikan persetujuan jika calon suami tidak mampu memenuhi jumlah mahar yang diminta.
Selain itu, penyerahan mahar dianjurkan untuk dilakukan secara langsung tanpa penundaan. Hal ini menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab dari pihak suami dalam memenuhi kewajiban pernikahan.
Dalam kesimpulannya, mahar memiliki peran penting dalam pernikahan dalam agama Islam. Para ulama sepakat bahwa mahar merupakan syarat sahnya pernikahan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan minimal dan maksimal, penting bagi pasangan untuk membicarakan dan sepakat mengenai jumlah dan jenis mahar yang akan ditentukan. Penyerahan mahar sebaiknya dilakukan secara langsung dan tanpa penundaan, sehingga pernikahan dapat dimulai dengan landasan yang kuat dan saling memenuhi kewajiban.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com