Berkunjung Menikmati Keindahan Masjid Raya Seikh Zayed Solo hanya Untuk Berfoto, Begini Hukumnya Menurut Islam

By. Siti Rahmawati - 20 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Animo masyarakat untuk melihat dan menikmati keindahan Masjid Raya Seikh Zayed Solo memang begitu besar. Digadang menjadi masjid paling luas se Jawa Tengah dan mampu menampung jamaah hingga 10.000 orang jamaah.

 

 

Sumber gambar : kemenag.go.id

 

Masjid ini merupakan hibah dari putra mahkota Uni Emirat Arab, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan untuk Presiden Joko Widodo. Didapuk sebagai masjid persahabatan, Munajat selaku pengurus masjid mengatakan konsep pengembangan Masjid Raya Sheikh Zayed menekankan cross culture communication atau komunikasi lintas budaya.

 

 

Baca juga:

 

 

 

Setelah resmi dibuka untuk kunjungan umum per Maret 2023, banyak masyarakat berkunjung hanya untuk sejedar berfoto. Terkait hal ini bagaimana pandangan islam terkait foto di masjid?

 

Dalam Islam, sebenarnya tidak ada dalil shahih yang membahas tentang perkara ini. Bahkan, para ulama pun tidak mengkaji dan menjelaskannya dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Namun, sebagian ulama kerap mengaitkan hukum foto dalam masjid dengan hukum foto secara umum. Sehingga, terdapat perkara khilafiyah di dalamnya yang membagi pendapat ulama menjadi dua bagian, yakni membolehkan dan melarang.

 

 

 

Menurut artikel yang ditulis di Dalamislam.com, hukum berfoto di masjid tergantung dengan niatnya. Jika memang niatnya untuk kebaikan, hal tersebut diperbolehkan. Misalnya saja, memotret objek atau sisi-sisi masjid untuk dipublikasikan ke masyarakat luas agar lebih dikenal sekaligus sebagai syiar Islam. Namun, bila niatnya untuk keburukan, tentu saja itu sangat dilarang.

 

“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampung-kampung dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfaal: 47).

 

Bisa disimpulkan bahwasannya tidak ada larangan untuk berfoto di masjid. Dengan catatan selama foto tersebut diambil dengan niat yang benar, maka sah-sah saja. Kecuali jika niatnya ditujukan untuk riya atau pamer, tentu tidak diperbolehkan.

 

Baca juga:

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp