Kasus Batalnya Pernikahan Akibat Perselisihan Mahar: Perspektif Hukum Islam

By. Darma Taujiharrahman - 21 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Dalam beberapa waktu terakhir, kasus batalnya pernikahan dikarenakan perselisihan mengenai nilai mahar yang tinggi sedang menjadi perbincangan hangat. Secara hukum Islam, sebenarnya tuntutan mahar dengan nilai yang tinggi adalah sah dan seorang pria diwajibkan untuk memenuhinya.

 

Namun, jika kedua belah pihak merasa kesulitan, mereka dapat mencapai kesepakatan untuk menunda penyerahan mahar atau menggantinya dengan sejumlah uang atau harta tertentu. Meskipun pernikahan dapat dianggap sah dengan kesepakatan tersebut, suami tetap tidak diizinkan untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya sebelum mahar diserahkan sepenuhnya.

 

Namun, apabila terjadi ketidaksepakatan yang tidak bisa diselesaikan antara suami dan istri terkait pemenuhan mahar, Imam Malik menyampaikan tiga sikap yang dapat dijadikan acuan.

 

Baca juga:

 

Pertama, suami berhak menceraikan istri tanpa menyerahkan mahar sepenuhnya. Dalam situasi ini, istri berhak menerima setengah dari nilai mahar yang telah disepakati. Hal ini dikarenakan mahar merupakan salah satu syarat sahnya akad pernikahan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap batal tanpa adanya proses perceraian.

 

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah1 bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.” Q.s Al Baqrah ayat 236

1Mut‘ah yang dimaksud adalah pemberian suami kepada istri yang diceraikannya sebagai pelipur, di samping nafkah yang wajib ditunaikannya sesuai dengan kemampuannya.

 

Kedua, jika suami merasa mampu, dia dapat memenuhi tuntutan istri terkait nilai mahar yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, suami harus memenuhi kewajibannya dan menyerahkan mahar sesuai dengan yang diminta oleh istri.

 

Ketiga, apabila suami merasa tidak mampu memenuhi tuntutan istri, tetapi ia dapat memberikan penggantinya yang memiliki nilai yang setara dengan mahar yang diminta, suami diperbolehkan untuk mengajukannya dan mengharuskan istri menerimanya sebagai ganti mahar yang sebenarnya.

 

Hal-hal tersebut adalah beberapa pendekatan yang dapat diambil dalam penyelesaian perselisihan mengenai mahar dalam pernikahan menurut perspektif hukum Islam. Setiap kasus batalnya pernikahan yang berkaitan dengan mahar harus diperhatikan dengan seksama, dan prosesnya harus dilakukan dengan keadilan dan saling menghormati antara suami dan istri.

 

Sebagai kesimpulan, perselisihan mengenai mahar dalam pernikahan adalah masalah yang kompleks dan harus ditangani dengan hati-hati. Islam memberikan kerangka kerja yang jelas dalam mengatasi masalah ini, namun penyelesaiannya harus melibatkan sikap saling pengertian, kompromi, dan keadilan antara suami dan istri.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp