batemuritour.com – Kematian adalah salah satu aspek kehidupan yang tak dapat diprediksi oleh manusia. Misteri di balik kematian ini membuat setiap individu harus siap menghadapinya. Namun, dalam konteks sengketa pernikahan, penundaan penyerahan mahar menjadi polemik yang memunculkan pertanyaan tentang implikasi gangguan eksternal yang tidak bisa diprediksi, seperti kematian.
Bagaimana jika seorang suami belum menyerahkan mahar atau baru menyerahkan sebagian, tetapi tiba-tiba meninggal dunia? Apakah istri tetap berhak menuntut haknya kepada keluarga atau ahli waris suami? Dalam kasus ini, mayoritas pengikut Imam Syafi'i sepakat dengan Imam Malik bahwa seorang istri tidak berhak mendapatkan mahar atau menuntut mahar kepada keluarga atau ahli waris suami.
Baca juga:
Namun, istri tetap memiliki hak untuk menerima bagian warisan dari suami yang meninggal. Ini berarti, menurut prinsip faroid (hukum warisan dalam Islam), istri menjadi pihak yang berhak atas harta yang diwariskan oleh suami.
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Q.S An-Nisa ayat 34
Perdebatan yang muncul berkaitan dengan apakah akad pernikahan sudah dianggap sah dengan atau tanpa penyerahan mahar yang menjadi salah satu rukun pernikahan kepada istri, sehingga menjadikannya sebagai ahli waris. Perspektif yang berbeda dapat ditemukan dalam mazhab-mazhab hukum Islam yang berbeda.
Namun, penting untuk mencatat bahwa hal ini adalah subjek perdebatan di kalangan cendekiawan agama, dan pandangan individual dapat bervariasi. Dalam situasi semacam ini, konsultasikanlah dengan ulama atau ahli hukum Islam yang berkompeten untuk mendapatkan pandangan yang lebih terperinci dan sesuai dengan konteks dan mazhab tertentu.
Dalam menghadapi sengketa pernikahan yang terkait dengan mahar dan implikasinya pada kematian, penting untuk mencari pemahaman yang komprehensif dan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan serta prinsip-prinsip hukum Islam. Meskipun mazhab-mazhab hukum Islam memberikan panduan, penyelesaian akhir tergantung pada otoritas agama yang diikuti dan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Dalam menghadapi permasalahan ini, marilah kita merenungkan bahwa kehidupan ini penuh dengan ketidakpastian dan kita harus berusaha untuk memperbaiki hubungan kita dengan sesama, termasuk dalam konteks pernikahan, agar ketidakpastian yang datang dari kematian dapat dihadapi dengan keadilan dan saling pengertian. Waallahu A'alam Bisshowab
Baca juga:
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com