batemuritour.com – Mahar, dalam konteks hukum Islam, bukanlah salah satu rukun pernikahan yang harus ada untuk membuat akad pernikahan sah. Namun, secara hukum, mahar dianggap sebagai kewajiban yang harus diserahkan sebagai bentuk penghormatan dan kebahagiaan bagi pihak wanita. Bahkan kebanyakan ulama melarang seorang suami untuk menyetubuhi istrinya sebelum melunasi maharnya.
Dalam pelaksanaan akad pernikahan, sering terdengar mitos bahwa menyebutkan spesifikasi mahar saat akad dapat merusak kualitas atau sahnya akad pernikahan. Namun, sebenarnya mahar bukanlah harta yang digunakan untuk pertukaran dalam akad jual beli. Jika mahar dianggap sebagai transaksi jual beli, maka mahar tersebut akan dianggap tidak sah.
Baca juga:
Dalam teknis penyerahan mahar, tidak harus dilakukan secara lisan atau melalui proses akad nikah. Secara kaidah hukum, jika pengantin pria lupa atau dengan sengaja tidak menyebutkan jenis mahar pernikahan, akad tersebut tetap sah dan pernikahan juga tetap sah. Namun, dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan bahwa menyebutkan mahar saat akad adalah sunnah, dan meninggalkannya dianggap makruh.
Dalam kasus kesalahan menyebutkan mahar, kembali pada hukum asal bahwa tidak menyebutkan mahar tidak merusak akad pernikahan. Kesalahan dalam penyebutan mahar juga tidak akan merusak akad pernikahan. Akad pernikahan bukanlah seperti akad jual beli, melainkan merupakan sumpah dan komitmen dari kedua pasangan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah.
Dalam konteks pernikahan, mahar memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar pertukaran materi. Mahar merupakan simbol dari tanggung jawab suami dalam memberikan kebahagiaan dan perlindungan kepada istri. Ia juga menjadi wujud penghormatan dan menghargai peran wanita dalam pernikahan. Dengan penuh kesadaran akan makna tersebut, kedua pasangan dapat membangun ikatan pernikahan yang kokoh dan harmonis.
Sebagai kesimpulan, meskipun mahar bukanlah rukun pernikahan yang harus ada, penyerahannya diwajibkan sebagai bentuk penghormatan dan kebahagiaan bagi pihak wanita. Hal ini sebagaimana juga diperintahkan dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 4
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Mahar bukanlah pertukaran dalam akad jual beli, dan kesalahan dalam penyebutannya tidak merusak sahnya akad pernikahan. Lebih dari sekadar nilai materi, mahar memiliki makna yang mendalam dalam membangun keluarga yang bahagia dan penuh cinta. Waallahu A'alam Bisshowab
Baca juga:
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com