Antara Mahrom dan Muhrim: Wanita yang Haram dan Halal Dinikahi

By. Darma Taujiharrahman - 21 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Perbincangan seputar mahrom dan muhrim merupakan topik yang hangat di kalangan masyarakat, karena klasifikasi ini menentukan hukum pernikahan. Seseorang yang termasuk dalam kategori mahrom adalah haram hukumnya untuk dinikahi, sedangkan yang tergolong muhrim adalah halal untuk dinikahi.

 

Dalam pandangan ulama, mereka yang dianggap sebagai mahrom terbagi menjadi tiga kategori, yaitu karena nasab (keturunan), perkawinan, dan sepersusuan. Beberapa pendapat lain juga menyatakan bahwa mahrom dapat mencakup seseorang yang pernah dizinai (disetubuhi diluar nikah) atau dalam kasus li'an (sumpah suami yang menuduh istrinya berzina, tetapi tidak ada empat saksi yang dapat membuktikannya).

 

Baca juga:

 

Halangan berdasarkan nasab berkaitan dengan garis keturunan kandung yang disebutkan dalam Al-Quran, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan dari pihak ayah, saudara perempuan dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, dan anak perempuan dari saudara laki-laki.

 

Halangan perkawinan terkait dengan hubungan yang diharamkan karena ikatan pernikahan, seperti istri ayah (ibu sambung), istri anak laki-laki (menantu), ibu istri (mertua), dan anak perempuan istri (anak sambung). Jika terjadi perceraian, mereka kembali menjadi muhrim dan hubungan pernikahan menjadi tidak berlaku.

 

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: ”22.  Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). 23.  Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Q.s An-Nisa 22 - 23

 

Sementara itu, keharaman karena sepersusuan timbul akibat seorang laki-laki yang disusui oleh seorang wanita. Dalam konteks ini, wanita tersebut dianggap sebagai ibu dan haram untuk dinikahi. Namun, terdapat perdebatan dalam hal ini mengenai detail spesifikasi tentang siapakan yang dimaksud ibu susuan.

 

Pemahaman tentang mahrom dan muhrim dalam Islam penting dalam menentukan batasan-batasan pernikahan yang diizinkan dan yang diharamkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan keberlanjutan hubungan sosial serta melindungi nilai-nilai moral dalam masyarakat.

 

Dalam menghadapi isu-isu terkait mahrom dan muhrim, penting bagi masyarakat untuk mengacu pada ajaran agama yang telah ditetapkan serta berkonsultasi dengan ahli agama yang kompeten untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan mendalam mengenai hal ini. Waallahu A'alam Bisshowab

 

Baca juga:

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp