Batemuritour.com- Hakikat hasad adalah membenci kenikmatan Allah kepada saudaranya, maka ia menginginkan kenikmatan itu hilang darinya. Hasad memiliki banyak sebab, yaitu permusuhan, ingin disanjung, kebencian, kesombongan, ujub, kotornya jiwa dan kebakhilan.
Cara mengobatinya yaitu dengan memahami bahwa hasad adalah perilaku yang berbahaya bagi seorang Muslim baik di dunia maupun akhirat. Bahayanya di dunia, seseorang bisa merasa sakit karenanya.
Sumber gambar : pexels.com
Baca juga:
Meskipun secara umum perilaku hasad dilarang oleh agama, sebuah riwayat mengatakan bahwa ada dua jenis hasad yang diperbolehkan. Dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak diperbolehkan dengki selain dalam dua hal, seseorang yang Allah beri Al-Qur'an lantas ia baca sepanjang malam dan siang, sehingga ada orang lain berkata, 'Kalaulah aku diberi karunia seperti orang itu, niscaya kulakukan sebagaimana yang dia lakukan.' Dan seseorang yang Allah beri harta, ia belanjakan menurut haknya sehingga orang mengatakan, 'Kalaulah aku diberi seperti yang dikaruniakan kepada dia, niscaya kulakukan sebagaimana yang dia lakukan'."
(HR. Bukhari).
Dalam hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud, ada dua dengki yang diperbolehkan. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (kepada) seorang yang Allah berikan harta, lantas ia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran (ketaatan) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu), lalu ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.”
(HR Bukhari no 1409 dan Muslim no 1352)
Melansir dari republika.co.id Maulana Zakariyya Al Khandahlawi dalam kitabnya yang berjudul Fadhilah Amal, menjelaskan, dalam Alquran dan hadits banyak diterangkan bahwa hasad atau iri hati yang hukumannya mutlak dilarang. Sedangkan menurut hadits di atas, ada dua jenis orang yang kita boleh hasad terhadapnya.
Karena banyak riwayat yang terkenal mengenai keharaman hasad ini, alim ulama menjelaskan hasad dalam hadist ini dengan dua maksud:
Pertama, hasad diartikan risyk yang dalam bahasa arab disebut ghibtah. Perbedaan antara hasad dan ghibtah, yaitu: hasad adalah jika seseorang mengetahui ada orang lain memiliki sesuatu, ia ingin agar sesuatu itu hilang dari orang itu, baik ia sendiri mendapatkannya maupun tidak.
Sedangkan ghibtah ialah seseorang yang ingin memiliki sesuatu secara umum, baik orang lain kehilangan maupun tidak. Karena secara ijma’ hasad adalah haram maka para ulama mengartikan hasad dalam hadits di atas dimaksudnya adalah ghibtah yang dalam urusan keduniaan dibolehkan, sedangkan dalam masalah agama adalah mustahab (lebih disukai).
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com