Ingin Menikahi Anak Tiri ??? Haram Hukumnya Jika Begini

By. Darma Taujiharrahman - 22 Jun 2023

Bagikan:
img

Pernikahan adalah ritual sacral yang melibatkan berbagai permasalahan hukum dan etika. Salah satu isu yang sering muncul dalam masyarakat adalah ketika seseorang ingin menikahi anak angkatnya sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan norma sosial yang berlaku dalam konteks tersebut.

 

Dalam konteks pernikahan, para ulama fiqih telah menyimpulkan tiga sebab yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi, yaitu hubungan saudara kandung atau se-nasab, hubungan sepersusuan, dan hubungan perkawinan antara keluarga perempuan dengan calon suami. Sebagai contoh, seorang laki-laki diharamkan menikah dengan ibu mertuanya atau kakak perempuan ipar dari istrinya selama sang istri masih hidup.

 

Baca juga:

 

Namun, bagaimana hubungannya dengan hukum menikahi anak angkat?

 

Pertama-tama harus kembali merujuk pada dalil yang tersedia dalam Quran surat al-Ahzab ayat 4 dan 5.

 

وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ  اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗ

Artinya: “4.  dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). 5.  Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.

 

Pertama, jika anak angkat memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya, maka pernikahan antara mereka diharamkan karena adanya hubungan mahram tersebut. Hubungan ini mencakup batasan-batasan hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga yang dekat secara biologis.

 

Kedua, jika anak angkat tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya, maka secara hukum diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Namun, meskipun diizinkan secara hukum, pernikahan ini seringkali menjadi bahan perbincangan di masyarakat karena dianggap sebagai sesuatu yang tak lumrah.

 

Perbincangan ini mencerminkan pertentangan antara hukum dan norma sosial. Hukum dapat mengizinkan pernikahan anak angkat, tetapi norma sosial masyarakat cenderung mengecam dan menolaknya. Masyarakat seringkali memandang pernikahan antara anak angkat dan orang tua angkat sebagai pelanggaran etika dan nilai-nilai sosial yang telah mapan.

 

Persoalan ini menimbulkan dilema bagi individu yang berada dalam situasi tersebut. Di satu sisi, mereka mungkin ingin mengikuti kehendak hati dan melewati batasan hukum yang membolehkan pernikahan tersebut. Di sisi lain, mereka juga harus mempertimbangkan reaksi dan penilaian masyarakat terhadap pernikahan tersebut.

 

Permasalahan ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan hukum dan etika dalam konteks pernikahan. Sementara hukum memiliki peran dalam mengatur pernikahan dan melindungi hak-hak individu, norma sosial juga penting dalam menjaga harmoni dan stabilitas masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi individu yang berada dalam situasi seperti ini untuk memahami implikasi dan konsekuensi dari keputusan mereka.

 

Kesimpulannya, pernikahan antara anak angkat dan orang tua angkat memunculkan pertanyaan yang kompleks mengenai hukum dan norma sosial. Meskipun secara hukum diperbolehkan jika tidak ada hubungan mahram, pernikahan semacam itu masih menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Dalam situasi seperti ini, penting bagi individu untuk mempertimbangkan baik hukum maupun norma sosial dalam membuat keputusan pernikahan. Waallahu A'alam Bisshowab

 

Baca juga:

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp