batemuritour.com – Selain berdasarkan nasab dan perkawinan, status mahrom juga dapat terbentuk karena adanya persusuan, yaitu ketika seorang anak laki-laki menyusu pada wanita yang bukan ibunya. Dalam hal ini, para ulama sepakat mengenai hukum persusuan tersebut, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai spesifikasi persusuan yang dimaksud.
Lalu bagaimana dengan pertanyaan tentang hukum suami meminum air susu istrinya? Apakah itu menjadikan sang suami sepersusuan istrinya?
Dalam menjawab pertanyaan ini tentu diharuskan mengkaji sebab asli hukum persusuan ini berlaku.
Baca juga:
Mayoritas ulama menyatakan bahwa persusuan yang menyebabkan terbentuknya hubungan mahrom adalah jika proses menyusui dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih. Namun, jika proses menyusui hanya dilakukan sekali atau dua kali, maka tidak akan terbentuk hubungan mahrom.
Lantas jika suami meminum susu istri lebih dari itu apakah sudah termasuk sepersusuan?
Menurut pandangan Imam Syafi'i, hubungan mahrom melalui persusuan berlaku jika proses menyusui telah dilakukan sebanyak lima kali atau lebih. Pendapat ini memperkuat bahwa persusuan yang dianggap adalah ketika anak tersebut benar-benar membutuhkan air susu untuk mengatasi rasa lapar.
Jika seorang anak telah disapih dan kemudian menyusu pada seorang wanita, itu tidak akan dianggap sebagai persusuan. Sebagaimana dalam hadist muttafaq alaih, bahwa Rasulullah saw bersabda
Selain itu, hal ini juga menegaskan bahwa jika seorang suami dengan sengaja atau tidak sengaja meminum air susu istrinya, itu tidak akan mengharamkan pernikahan mereka. Persusuan hanya terjadi ketika anak benar-benar menyusu sebagai bayi, dan hubungan tersebut tidak mempengaruhi status pernikahan mereka.
Pemahaman mengenai mahrom karena persusuan ini penting dalam menjaga batasan-batasan pernikahan yang diizinkan dalam agama. Dengan memahami perspektif ulama dan pandangan yang berbeda, individu dapat mengambil keputusan yang tepat dalam konteks pernikahan dan keluarga.
Penting bagi umat Islam untuk mempelajari ajaran agama secara mendalam, memahami pandangan ulama yang kompeten, dan berkonsultasi dengan mereka jika terdapat keraguan atau pertanyaan terkait hukum persusuan dan hubungan mahrom. Hal ini akan membantu membangun kehidupan berkeluarga yang sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi. Waallahu A'alam Bisshowab
Baca juga:
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com