Jangan Salah, Menikahi Kakak Ipar adalah Boleh Jika....

By. Darma Taujiharrahman - 22 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Pernikahan dalam agama Islam membagi individu menjadi dua kategori, yaitu mahram dan muhrim. Bagi individu yang tergolong sebagai mahrim, mereka dianggap halal untuk dinikahi. Selain itu, Islam juga memperbolehkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri, seperti yang telah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.

 

Namun, isu menikahi kakak ipar (saudara istrinya) seringkali menjadi perdebatan di masyarakat dan menciptakan polemik tentang diperbolehkan atau dilarangnya tindakan tersebut.

 

Dalam Islam, pernikahan dengan kakak ipar dibagi menjadi tiga kondisi yang berbeda.

 

Baca juga:

 

Dalam Quran surat An-Nisa ayat 23 telah dijelaskan bahwa seorang pria tidak bisa menikahi dua orang perempuan yang bersaudara baik secara bersamaan ataupun berurutan.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

 

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Pertama, jika kakak ipar yang dimaksud adalah saudara angkat (beda ibu dan beda ayah), maka menikahi kakak ipar tersebut diperbolehkan. Dalam hal ini, hubungan antara pria dan kakak iparnya dianggap tidak memiliki ikatan kekerabatan yang membatasi pernikahan.

 

Kedua, jika kakak ipar yang dimaksud adalah saudara kandung se-ibu dan/atau se-ayah, maka menikahi kakak ipar tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan oleh status kakak ipar yang menjadi mahram berdasarkan ikatan pernikahan yang telah terjalin. Selain itu, menikahi mertua juga dilarang karena hubungan mahram yang terbentuk melalui pernikahan.

 

Ketiga, jika seorang pria telah bercerai dengan istrinya, dan kemudian ingin menikahi kakak ipar dari mantan istrinya, hal ini diperbolehkan. Dalam situasi ini, status mahram telah terputus karena hubungan pernikahan sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, kakak ipar atau kakak dari mantan istrinya dianggap sebagai muhrim yang diizinkan untuk dinikahi.

 

Polemik mengenai pernikahan dengan kakak ipar mencerminkan perbedaan pendapat di masyarakat. Meskipun ada pandangan yang mengizinkan tindakan tersebut berdasarkan hukum Islam, norma sosial dan budaya tertentu seringkali menolaknya. Karena itu, penting bagi individu yang berada dalam situasi ini untuk mempertimbangkan baik hukum agama maupun norma sosial sekitarnya.

 

Kesimpulannya, pernikahan dengan kakak ipar memiliki tiga kondisi yang berbeda dalam perspektif Islam. Hukum mengenai hal ini dapat bervariasi tergantung pada hubungan kekerabatan yang ada. Namun, penting bagi individu untuk memahami implikasi dan pertimbangan sosial yang terkait dengan pernikahan semacam itu. Waallahu A'alam Bisshowab

 

Baca juga:

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp