Prosesi Mabit di Mina dan Muzdalifah

By. Siti Rahmawati - 22 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji adalah ibadah fisik. Karenanya membutuhkan stamina tubuh yang sehat dan prima.Untuk bisa menjalankan ibadah tersebut, jamaah dianjurkan untuk istirahat sejenak, untuk memulihkan kembali kesehatan fisik dan mental agar tetap terjaga.

 

 

Setelah melaksanakan wukuf di Arafah hingga terbenamnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah, seluruh jemaah haji mulai bergerak menuju Muzdalifah untuk Mabit hingga tengah malam.

 

 

Sumber gambar : kemenag.go.id

 

 

Kegiatan mabit atau bermalam di Mina dan Muzdalifah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada jamaah haji untuk beristirahat. Sebab, rangkaian kegiatan ibadah haji keesokan harinya sangat berat, yaitu melempar jumrah Aqabah di Mina.

 

 

Baca juga:

 

 

 

Jadi Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari, untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji mabit dilakukan dua tahap di dua tempat, yaitu di Muzdalifah dan di Mina.

 

Di tempat ini jamaah melakukan mabit atau wukuf, minimal telah melewati tengah malam. Memang,yang lebih utama mabit dilakukan sampai selesai shalat Subuh sebelum berangkat ke Mina untuk melakukan Jumrah Aqobah. Di Muzdalifah jemaah haji mengambil batu kerikil untuk melontar jumrah saat Mabit di Mina. Namun batu kerikil tersebut sekarang sudah disediakan oleh pihak Maktab.

 

Jemaah haji mulai diberangkatkan dari Muzdalifah menuju Mina dan langsung melakukan lontar Jumrah Aqabah. Jemaah haji Mabit di Mina ada yang hingga tanggal 12 Dzulhijjah dinamakan Nafar Awal, dan ada yang hingga tanggal 13 Dzulhijjah dinamakan Nafar Tsani.

 

 

 

 

Pendapat Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi’i, bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. Bagi jamaah haji yang tidak mabit di Mina tidak diwajibkan membayar dam. Bagi yang berhalangan karena użur syar’i diperbolehkan tidak mabit di Mina. Sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi, bahwa orang yang meninggalkan mabit di Mina karena użur, maka tidak dikenakan dam.

 

 

كَمَا لَا يُجْبَرُ تَرْكُ الْمَبِيتِ لِلْمَعْذُورِينَ بِدَمٍ

 

 

Artinya, “Bagi jamaah haji yang uzur tidak dikenakan dam ketika meninggalkan mabit,”

(Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib).

 

 

 

Baca juga:

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp