batemuritour.com – Dalam perspektif Fiqh Islam, pernikahan yang dianggap tidak sah adalah pernikahan yang tidak memenuhi seluruh rukunnya. Hal ini telah disepakati oleh para alim dan ulama. Selain ketentuan rukun pernikahan, terdapat pula beberapa jenis pernikahan yang dianggap tidak sah karena melanggar syarat-syarat pernikahan. Berikut adalah 9 jenis pernikahan tidak sah menurut pandangan Imam Syafi'i dan penjelasan lebih lanjut mengenainya:
1. Pernikahan syighar
Pernikahan ini terjadi ketika seseorang menikahkan saudarinya dengan seorang pria dan sebagai imbalannya, pria tersebut menikahkan dirinya dengan saudara laki-laki yang menikahkan. Hal ini dianggap tidak sah karena melibatkan transaksi yang melanggar prinsip-prinsip pernikahan.
Baca juga:
2. Pernikahan mut'ah
Pernikahan mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik itu jangka waktu yang singkat atau lebih lama. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan yang permanen dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu, sehingga pernikahan mut'ah dianggap tidak sah.
3. Pernikahan orang yang sedang berihram
Orang yang sedang berihram dalam keadaan melakukan ibadah haji atau umrah dianggap dalam keadaan sakral dan terlarang untuk menikah selama masa itu.
4. Pernikahan dengan beberapa akad
Hal ini terjadi ketika dua wali menikahkan satu wanita dengan dua pria secara bersamaan. Pernikahan semacam ini dianggap tidak sah karena melibatkan pelanggaran terhadap prosedur pernikahan yang seharusnya.
5. Pernikahan perempuan yang sedang dalam masa iddah
Wanita yang sedang dalam masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami, dianggap tidak sah untuk menikah selama masa tersebut. Pernikahan semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pernikahan dalam Islam.
6. Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah
Jika seorang perempuan ragu mengenai kehamilannya sebelum masa iddahnya berakhir, pernikahan dengan wanita tersebut dianggap tidak sah karena ketidakpastian mengenai status kehamilan.
7. Pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain Kitabiyyah
Islam memperbolehkan pernikahan antara seorang Muslim dengan wanita non-Muslim asalkan wanita tersebut adalah Ahli Kitab (kitabiyyah). Namun, pernikahan dengan perempuan penyembah berhala, penyembah api, penyembah matahari, murtad, atau perempuan kitabiyyah yang keturunannya campuran dianggap tidak sah.
8. Pernikahan dengan perempuan yang pindah agama
Pernikahan dengan perempuan yang baru saja pindah agama dari satu agama ke agama lain dianggap tidak sah karena masalah kestabilan keyakinan dan niat dalam memeluk agama.
9. Pernikahan seorang Muslimah dengan laki-laki non-Muslim atau pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki Muslim
Dalam Islam, seorang Muslimah dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim, dan pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki Muslim dianggap tidak sah karena perbedaan keyakinan agama yang mendasar.
Paham akan jenis-jenis pernikahan yang tidak sah ini sangat penting dalam menjalankan pernikahan dalam kerangka syariat Islam. Dengan memahami prinsip-prinsip hukum pernikahan Islam, masyarakat diharapkan dapat menjaga keabsahan pernikahan dan menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Waallahu A'alam Bisshowab
Baca juga:
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com