Mabit di Mina Jadid, Bagaimana Hukumnya?

By. Siti Rahmawati - 22 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com -  Dalam perjalanan rangkaian ibadah haji, jemaah haji setelah wukuf di Arafah akan melanjutkan perjalanan ke Muzdalifah untuk mengambil batu, dan selanjutnya menuju ke Mina. Para jemaah bermalam (mabit) di Mina baru keesokan harinya melanjutkan untuk melakukan lempar jamarat.

 

Sumber gambar : haji.kemenag.go.id

 

Mina sendiri merupakan salah satu wilayah yang tidak terpisahkan dalam prosesi haji. Mina sendiri merupakan sebuah lembah di padang pasir yang terletak sekitar 5 kilometer dari kota Mekkah, Arab Saudi, dan masih dalam kawasan tanah haram. Mina digunakan sebagai tempat mabit pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhuijjah).

 

 

Baca juga:

 

 

 

Mina mempunyai batas-batas tertentu, sehingga kawasan di luar batas mina tidak dipandang sebagai Mina, sehingga berada di tempat itu bukanlah mabit. Panjangnya Mina sekitar 2 mil atau sekitar 3 km.

Wilayah Mina tidak pernah bertambah. Yang bertambah adalah jemaahnya. Hal itu terlihat dari perkemahan yang semakin banyak. Pemerintah Arab Saudi melakukan perluasan wilayah berbatasan dengan Muzdalifah, yang kemudian diberi nama Mina Jadid (Mina baru).

 

Namun ada jemaah yang meyakini bahwa wilayah itu (Mina Jadid) bukan masuk wilayah Mina, melainkan Muzdalifah. Akibatnya para jemaah yang ditempatkan di Mina Jadid bila malam hari tiba, mereka bergerak menuju Mina dan tiduran di tepi jalan. Tujuannya mencari keabsahan mabit di Mina.

 

Batasan Mina yang ditetapkan sejak masa Rasulullah telah demikian jelas. Pemerintah Arab Saudi pun membuat papan petunjuk bertuliskan “Nihayat Mina” (batas akhir Mina).

 

Yang terjadi sekarang sesungguhnya bukanlah perluasan Mina (tawsi’atul mina), sehingga seolah-olah menghasilkan sebutan mina jadid (Mina yang baru), tetapi adalah penempatan perkemahan di luar kawasan Mina yang digunakan sebagai tempat mabit, dalam rangkaian melaksanakan wajib haji, yaitu melempar jumrah di Mina (jumrah ’ula, wustha’ dan aqabah).

Perkemahan yang ditempatkan di luar Mina itu, beberapa tahun terakhir ini, digunakan untuk mabit para jamaah haji dari Indonesia dan dari Turki. Dengan kata lain, ratusan tenda tersebut berdiri di kawasan luar Mina dan masuk kawasan Muzdalifah.

 

 

Lalu apakah sah hukum mabit di Kawasan tersebut?

 

Melansir dari Nu Online dari hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqiyyah dalam Rapat Pleno Syuriyah PBNU pada 29 Oktober 2008 M / 29 Syawal 1429 H di Jakarta. Bahwasannya Persoalan ini dianggap sudah jelas. Bahwa jamaah haji yang tinggal di luar Mina diharuskan beranjak menuju Mina dan mabit di sana selama mu’jam al-lail (separuh malam lebih) dari malam hari tasyrik. Sementara jamaah haji yang tidak bisa mabit di Mina diharuskan membayar dam (denda) karena meninggalkan manasik haji.

 

Baca juga:

 

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp