Lempar Jumrah, Pahami Bagaimana Ketentuannya !

By. Siti Rahmawati - 22 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan rukun Islam terakhir yang harus dipenuhi oleh umat Muslim apabila ia mampu. Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat istilah wajib haji yang sebaiknya dikerjakan oleh para jemaahnya.

 

 

Sumber gambar : Liputan6.com

 

Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah – Jilid 3, wajib haji adalah amalan yang apabila ditinggalkan harus dibayar dengan denda. Ada lima wajib haji yang perlu dikerjakan para jemaah haji, satu di antaranya adalah melempar jumrah.

 

Ini sesuai dengan hadits dari Jabir RA, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah SAW melempar jumrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahar. Ketika itu, beliau bersabda: Hendaknya kalian mengikuli tata cara ibadah hajiku. Sesungguhnya aku tidak mengetahui, bisa jadi, aku tidak akan melaksanakan haji lagi setelah haji ini." (HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i).

 

 

Baca juga:

 

 

 

Dikutip dari al-islam.org, prosedur atau tata cara lempar jumrah diatur sebagai berikut:

 

1. Lempar jumrah dilakukan mulai dari yang Pertama (Ula), kemudian Tengah (Wusta) dan akhirnya Yang Terakhir (Aqabah)

 

Jika dalam pelaksanaannya urutan ini tidak diikuti bahkan karena ketidaktahuan aturan, prosedur harus diulang dengan urutan yang tepat. Namun, jika seseorang lupa atau melewatkan jamrah dan melemparkan empat batu ke yang berikutnya sebelum menyadarinya, ia dapat menyelesaikan ketujuhnya tanpa harus mengulangi.

 

 

2. Batu-batu harus dilemparkan ke Jamarat pada siang hari.

 

Pengecualian terhadap aturan ini adalah mereka yang dengan alasan kesehatan yang buruk atau alasan sah lainnya, mereka diizinkan untuk melakukan lempar jumrah di malam hari, bukan siang hari.

 

3. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah pada tanggal sebelas karena ketidaktahuan, wajib baginya untuk menebusnya pada tanggal dua belas dengan cara qadha.

 

4. Jika seseorang lupa melakukannya pada tanggal dua belas, ia harus menebusnya pada tanggal tiga belas.

 

5. Juga seseorang harus melaksanakan qadha dan ada'. Qadha harus mendahului ada'. Qadha dilaksanakan di awal hari. Ada' di zawaal.

 

6. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah, wajib baginya untuk mulai lagi dari awal.

 

7. Jamaah haji tidak boleh lempar ketujuh batu secara langsung, harus sesuai dengan urutan.

8. Apabila jamaah haji ada yang tidak mampu (benar-benar tidak mampu karena sakit) untuk melakukan lempar jumrah sendiri, agen atau walinya dapat melakukannya atas namanya

 

9. Kegagalan melakukan lempar jumrah tidak membatalkan haji. 

 

 

Baca juga:

 

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp