Khiyar dan Hak Pembatalan Pernikahan: Suami yang Tidak Mampu Bayar Mahar

By. Darma Taujiharrahman - 23 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita, dan dalam agama Islam terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut dianggap sah. Salah satu persyaratan penting adalah mahar, yaitu pemberian yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan. Namun, terkadang masalah muncul ketika suami menghadapi kesulitan dalam memberikan mahar, dan hal ini dapat memunculkan hak khiyar atau hak pembatalan pernikahan dalam konteks hubungan keluarga.

 

Meskipun mahar bukan merupakan salah satu rukun pernikahan, namun ia memiliki peran penting dalam mengukuhkan hubungan pernikahan. Seorang suami dilarang untuk melakukan hubungan intim dengan istri sebelum melunasi mahar yang telah disepakati.

 

Baca juga:

 

Menurut pendapat yang disampaikan oleh ulama Syafi’I dan Malik, hak khiyar pernikahan dapat berlaku selama suami belum pernah melakukan hubungan intim dengan istri. Namun, jika hubungan intim sudah terjadi, maka hak khiyar tidak berlaku lagi, dan jika ingin mengakhiri pernikahan, harus melalui proses perceraian.

 

Namun, muncul pertanyaan mengenai berapa lama waktu yang harus ditunggu sampai suami mampu melunasi mahar yang telah disepakati. Secara prinsipil, tidak ada ketentuan waktu yang pasti dalam waktu tunggu tersebut, melainkan menjadi hak sepenuhnya bagi istri untuk memutuskannya. Jika suami tidak mampu menyerahkan mahar, istri berhak menolak hubungan intim seperti yang telah dijelaskan oleh Ibnu Al Mundzir.

 

Namun, jika suami tetap tidak mampu membayar mahar dalam waktu yang lama dan istri tidak ingin menunggu lagi, maka istri diperbolehkan untuk membatalkan pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam agama Islam, hak-hak istri dihormati dan dilindungi, sehingga dalam situasi di mana suami tidak mampu memenuhi kewajibannya, istri memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya.

 

Penting untuk diingat bahwa dalam konteks ini, penting bagi suami untuk berusaha memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya, dan jika menghadapi kesulitan keuangan, ia harus berkomunikasi dengan istri dan mencari solusi yang adil. Begitu pula bagi istri, penting untuk bertindak dengan penuh kebijaksanaan dan saling mendukung dalam menjaga keutuhan pernikahan.

 

Dalam kesimpulannya, masalah yang muncul terkait mahar, khiyar, dan pembatalan pernikahan menyoroti pentingnya menjalankan hubungan pernikahan sesuai dengan ajaran agama dan melibatkan sikap saling pengertian dan keadilan. Dalam agama Islam, hak-hak istri diakui dan dihormati, dan ketika suami tidak mampu memenuhi kewajibannya, istri memiliki hak untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya, termasuk dalam hal pembatalan pernikahan. Waallahu A'alam Bisshowab

 

Baca juga:

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp