Jamaah Wajib Tau!!! Berikut Larangan dan Denda dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

By. Darma Taujiharrahman - 23 Jun 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com – Berhaji merupakan salah satu amalan ibadah dalam Islam yang termasuk dalam rukun Islam. Pelaksanaan ibadah haji memiliki ketentuan-ketentuan fikih yang harus diikuti oleh jamaah. Dalam pelaksanaannya, terdapat larangan-larangan tertentu yang jika dilanggar akan mewajibkan jamaah untuk membayar denda atau sanksi. Berikut ini adalah larangan-larangan dalam haji beserta denda atau sanksi yang dikenakan:

 

Baca juga:

 

  1. Dilarang mencukur atau mencabut rambut atau bulu. Pelanggaran ini diwajibkan membayar denda atau sanksi yang dapat dipilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu menyembelih satu ekor kambing, memberi makan kepada orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
  2. Dilarang memotong kuku. Pelanggaran ini juga diwajibkan membayar denda atau sanksi seperti pada poin sebelumnya.
  3. Dilarang memakai wangi-wangian. Pelanggaran ini juga diwajibkan membayar denda atau sanksi seperti pada poin pertama.
  4. Dilarang mencumbu istri dengan syahwat. Pelanggaran ini juga diwajibkan membayar denda atau sanksi seperti pada poin pertama.
  5. Dilarang bagi laki-laki memakai pakaian berjahir yang membentuk lekuk tubuh. Pelanggaran ini juga diwajibkan membayar denda atau sanksi seperti pada poin pertama.
  6. Dilarang memakai sarung tangan. Pelanggaran ini juga diwajibkan membayar denda atau sanksi seperti pada poin pertama.
  7. Dilarang menutup rambut kepala bagi laki-laki. Pelanggaran ini juga diwajibkan membayar denda atau sanksi seperti pada poin pertama.
  8. Dilarang bagi wanita memakai niqab. Pelanggaran ini juga diwajibkan membayar denda atau sanksi seperti pada poin pertama.

 

Selain dari larangan-larangan di atas, terdapat juga ketentuan yang jika ditinggalkan akan meninggalkan kewajiban pelaksanaan haji, antara lain:

  1. Meninggalkan lempar jumroh.
  2. Meninggalkan mabit di Muzdalifah.
  3. Meninggalkan mabit di Mina.
  4. Meninggalkan tawaf wada' atau berihram tidak dari miqat.

Bagi keempat kewajiban haji di atas yang ditinggalkan, diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih satu ekor kambing.

 

Selanjutnya, pada pelaksanaan haji tamattu dan haji qiran yang melibatkan ibadah haji dan umrah dalam bulan-bulan haji, diwajibkan membayar dam atau denda. Denda tersebut dapat berupa menyembelih satu ekor kambing atau berpuasa selama 10 hari, yaitu tiga hari di Makkah dan tujuh hari di tanah air masing-masing jamaah.

 

Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan ini, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah haji dengan sesuai dan memenuhi tuntutan agama Islam. Larangan-larangan dan denda-denda tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhusukan ibadah haji, serta memberikan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Waallahu A'alam Bisshowab

 

Baca juga:

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp