Asuransi Jamaah Haji & Ketentuannya, Bagaimana Cara Klaimnya?

By. Dewi Savitri - 26 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Asuransi adalah bentuk perjanjian antara dua belah pihak yang kemudian disebut sebagai pihak tertanggung dna pihak penanggung. Pihak tertanggung akan membayar sebuah iuran kepada pihak penanggung untuk mendapat ganti rugi atas resiko finansial yang bisa terjadi secara tidak terduga. Dalam hal ini, pihak penanggung adalah sebuah perusahaan asuransi dan pihak tertanggung adalah nasabah perusahaan tersebut.

 

Baca Juga: Kenali!!! Keuntungan dan Manfaat Asuransi Perjalanan Umrah

 

Fungsi utama asuransi adalah untuk membantu nasabah mengatasi resiko tidak terduga secara finansial didalam kehidupannya. Asuransi tidak menjamin bahwa resiko yang kamu tanggung tersebut akan hilang namun, setidaknya asuransi akan membantu kamu meminimalisir kerugian yang dialami atas resiko tersebut.

 

Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan saat mereka masih berada di asrama pemulangan.

 

Dikutip dari kemenag.go.id, besaran asuransi yang akan didapat jamaah haji yang meninggal dunia setelah masuk asrama adalah sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan. Jika jamaah mengalami kecelakaan, maka akan dihitung sesuai dengan presentase perhitungan klaimnya, bergantung pada tingkatan yang diderita. Selain itu ada juga extra cover, jamaah haji yang meninggal dunia saat di pesawat akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta.

 

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Dia Hal-hal yang Bisa Kamu Lakukan Saat Tersesat di Masjidil Haram

 

Adanya asuransi jiwa dan kesehatan ini diberikan sebagai upaya perlindungan jamaah haji saat menunaikan ibadah haji. Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji adalah sebagai berikut:

 

  1. Jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)
  2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
  3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% hingga 100% Bipih
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
  5. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji

 

Berdasarkan data Siskohat, hingga saat ini sudah ada 29 jamaah haji yang wafat. Sebanyak 23 jamaah wafat di Madinah dan 6 jamaah wafat di Makkah. Jamaah haji yang wafat tidak akan dipulangkan, dan akan dimakamkan di Tanah Suci sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan syariat agama Islam.

 

Baca Juga: Jamaah Wajib Tau!!! Berikut Larangan dan Denda dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

 

Itulah informasi tentang asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat semua. Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp