Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Singkatnya, Customs Declaration adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan barang bawaan penumpang awak dan sarana pengangkut kepada petugas Bea Cukai. Electronik Customs Declaration atau e-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga: Asuransi Jamaah Haji & Ketentuannya, Bagaimana Cara Klaimnya?
Saat ini, pelaksanaan e-CD telah diimplementasikan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. E-CD secara bertahap akan diberlakukan di beberapa bandara internasional, pelabuhan laut internasional, dan perbatasan darat di Indonesia. Pengisian Customs Declaration diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri, termasuk jamaah haji dan umrah dari Tanah Suci.
Customs Declaration merupakan dokumen awal yang digunakan Bea Cukai untuk pemeriksaan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari liar negeri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta mengidentifikasi barang yang kena pajak dengan yang tidak. Penumpang dan awak sarana pengangkut harus mengisi Customs Declaration dengan jelas, benar, dan lengkap. Pemberitahuan barang dalam Customs Declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur merah dan jalur hijau.
Lalu, bagaimana cara mengisi pemberitahuan barang bawaan dari luar negeri melalui e-CD? Berikut adalah adalah tata cara pengisian e-CD jamaah haji dan umrah:
Baca Juga: Miliki Kelebihan E-Paspor Mulai Diminati dibanding Paspor Biasa
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh bagi Jamaah Haji dan Umrah
Bagaimana jika tidak membawa barang yang harus diberitahukan apakah harus tetap mengisi e-CD? Jawabannya adalah iya. Bea Cukai menegaskan bahwa penumpang tetap harus mengisi e-CD meskipun tidak membawa barang yang harus dilaporkan. Hal ini sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa setiap penumpang wajib menyampaikan pemberitahuan pabean.
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com