Apa Itu Haji Koboi? Berikut Pengertian dan Sanksi Haji Ilegal

By. Siti Rahmawati - 27 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Seiring bertambah panjangnya antrean haji menjadikan banyak haji yang menunaikan ibadah haji secara mandiri, tanpa ikut bergabung dengan grup haji.

 

 

Cara pergi haji seperti ini dikenal dengan sebutan “Haji Koboi”. Dengan cara ngoboi, para mukimin bisa pergi haji tiap tahun.

Penyebutan ini diperuntukan bagi mereka yang berangkat haji tanpa izin (tasreh). Di mana semestinya izin tersebut didapat dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi (MoI)

 

 

Sumber gambar : youtube.com/ Alman Mulyana

 

 

Jika para haji koboi ini masuk ke Makkah tanpa adanya izin. Lalu di mana mereka tinggal?

 

Ternyata para jamaah itu bermukim di rumah-rumah yang terletak di gang sempit area Kota Makkah. Mereka menyewanya sampai rangkaian ibadah selesai.

 

 

Baca juga:

 

 

 

Melansir dari youtuber Alman Mulyana seperti diceritakan dari kanal YouTube-nya @almanmulyana

"Biasanya orang yang melaksanakan haji koboi, mereka akan datang satu bulan sebelumnya dan tinggal di rumah-rumah yang tampak kumuh," ujar Alman dalam videonya

 

 

Ia juga mengatakan, jika para haji koboi ini diketahui petugas keamanan, maka akan dikenakan denda serta sanksi lainnya karena masuk secara ilegal.

Meskipun haji koboi ini tinggal di rumah-rumah yang tampak di wilayah kumuh dan kotor, ternyata harga sewa per kamarnya cukup tinggi. Minimal mereka harus membayar 15 real atau setara Rp60 juta per kamar.

 

"Jadi tempatnya itu kotor, tapi sewaannya mahal," papar Alman.

 

Dalam satu kamar terdapat empat hingga enam tempat tidur, lengkap dengan peralatannya seperti bantal, selimut, dan seprai berwarna putih.

Kemudian di dalamnya juga terdapat kamar mandi. Memang fasilitasnya tidak sebagus atau lengkap seperti di hotel-hotel pada umumnya.

 

 

 

Sanksi Haji Ilegal

 

Pemerintah kita sudah berupaya maksimal membantu, menyalurkan niat haji warga negara dengan melakukan pendafatran dan antrian haji di kementrian agama.

Namun tidak bagi orang-orang yang kurang sabar bahkan alasan uang maka dengan segala cara berangkat melaksanakan haji dengan ilegal meskipun mengetahui resiko tinggi.

 

 

Dirangkum dari berbagai sumber bagi mereka yang mengangkut jemaah haji ilegal adalah penjara 6 bulan, denda 50.000 riyal (sekitar Rp 194 juta) serta identitas pelanggar akan diumumkan ke masyarakat.

 

Bagaimana dengan jemaahnya yang melaksanakan Haji Koboi, ya sama jika kedapatan razia petugas arab saudi diproses kemudian dimintai izin dan kelengkapan surat tasreh jika tidak ada ya langsung di penjara dan denda 10 rb real ataua setara Rp 40 juta.

 

 

Baca juga:

 

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp