Regulasi Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia

By. Siti Rahmawati - 27 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Jemaah haji Indonesia sebagian besar berhaji dengan cara Tamattu’ yaitu berhaji dengan mendahulukan umrah kemudian berhaji. Haji ini mengharuskan jemaah membayar dam atau denda menyembelih hewan.

 

 

Sumber gambar : kumparan.com

 

Melansir dari laman Kumparan.com, Bahwasannya Kemenag mengimbau agar jemaah membayar dam melalui bank yang sudah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI). Namun, kerap ada jemaah yang mengurus langsung dam dengan membeli kambing di pasar kambing di Makkah.

 

Salah satu pasar kambing yang familiar adalah Pasar Anam di wilayah Ka'kiyah, Makkah. Jaraknya sekitar 30 menit dari kantor PPIH Daerah Kerja (Daker) Makkah di Syisyah.

 

 

Baca juga:

 

 

 

Pembayaran Dam

 

Meski jemaah haji dimungkinkan membeli kambing sendiri di pasar kambing untuk membayar dam, tapi pemerintah mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui bank.

 

Pemerintah Saudi telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H yang menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

 

 

Keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:

 

a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntabilitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;

 

b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;

 

c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;

 

d. Harga standar sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;

 

e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

 

f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

 

 

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” ucap Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin.

 

 

 

Baca juga:

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp