Daging Sembelihan Dam Akan Didistribusikan ke Indonesia, Bagaimana Hukumnya ?

By. Siti Rahmawati - 28 Jun 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Mayoritas jamaah Indonesia yang akan menjalani ibadah haji pada 2023/1444 H merupakan haji tamattu. Sebagai jamaah yang melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian baru menjalankan ibadah haji, jamaah tamattu diwajibkan untuk membayar dam berupa satu ekor kambing. 

 

 

Kemudian muncul pertanyaan dan pemikiran apakah daging yang disembelih sebagai dam tersebut bisa dikontibusikan ke Indonesia?

 

 

sumber gambar: pixabay

 

 

Melansir dari laman Republika.id Kementerian Agama pun sedang mengupayakan agar dam jamaah Indonesia bisa disalurkan ke Tanah Air. Pengamat haji dan umrah, Ade Marfuddin, mengungkapkan, hewan dam atau al-hadyu bisa didistribusikan ke Tanah Air selama dipotong di Tanah Suci. Darah hewan dam harus dialirkan di Tanah Suci.

 

Daging dari hasil pemotongan hewan tersebut pun bisa dijadikan kornet dengan dimasukkan ke dalam kaleng. "Karena prinsip dasarnya, hewan dam itu darahnya mengalir di Tanah Suci, jadi disembelih di sana dan darahnya mengalir di sana," kata Ade.

 

 

 

Baca juga:

 

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif. Beberapa poin dari fatwa tersebut, di antaranya menjelaskan, melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu atau qiran dari calon jamaah haji sebagai wakil kepada muwakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah. Adapun mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh).

 

 

Fatwa tersebut juga menjelaskan, jika memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Untuk itu, Ade Marfuddin menjelaskan, sebaiknya pembayaran dam jamaah haji dimasukkan dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) agar lebih efisien. "Kalau lihat dari sisi efisiensi, kemaslahatan, dan keamanan dari dulu sudah kita usulkan bahwa dam itu menjadi bagian dari Bipih, harus masuk di dalamnya supaya jamaah tahu bahwa Bipih di dalamnya bukan hanya living cost, tapi juga termasuk dam," kata Ade.

 

 

Ade mengatakan, prinsipnya tidak ada masalah tata kelola pembayaran dam dikelola oleh pemerintah supaya tertib, aman, dan terjamin. Pada praktiknya, selama ini banyak orang yang memanfaatkan pembayaran dam sehingga sering dijadikan modus penipuan. Contohnya, ada kasus diambil uang jamaah haji yang bayar dam, tetapi tidak dipotong hewan damnya.

 

Ia menegaskan, hal tersebut perlu diakomodasi untuk menjaga keamanan jamaah haji. "Kenapa ini pembayaran dam harus dimasukkan dalam komponen Bipih? Karena hampir 98 persen jamaah haji Indonesia itu haji tamattu, yaitu jamaah haji yang konsekuensinya membayar dam, berarti harus memotong hewan, dan hewan yang dipotong jumlahnya sangat banyak," ujar Ade.

 

 

Ade menambahkan, pemerintah bisa membuka harga pembayaran dam kemudian harganya disampaikan secara terbuka ke publik. Selanjutnya, dam bisa dimasukkan ke dalam komponen Bipih. Akan tetapi, Ade mengingatkan, dalam hal ini sebaiknya pemerintah menunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengurus dam jamaah haji karena pemerintah tidak boleh melakukan transaksi.

 

 

 

Baca juga:

 

 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp