Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Ibadah umrah adalah ziarah ke Kota Makkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat atau berihram, thawaf, sa’i, dan diakhiri dengan tahallul atau memotong rambut. Umrah menjadi alternatif selagi menunggu waiting list ibadah haji sehingga banyak diminati oleh masyarakat muslim khususnya di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Salah Paham!! Ini Dia 5 Budaya Masyarakat Arab yang Harus Kamu Tau
Banyaknya peminat ibadah umrah di Indonesia membuat hubungan Indonesia dan Arab Saudi semakin erat. Kebijakan-kebijakan haji dan umrahpun mengalami banyak pembaharuan salah satunya kebijakan mengenai surat mahram yang sebelumnya ada menjadi bagian dari syarat pengajuan visa jamaah umrah wanita.
Kementerian Arab Saudi memberikan kebijakan baru tentang umrah jamaah wanita. Dikutip dari cnnindonesia.com, Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka sudah mengizinkan perempuan untuk menjalankan ibadah umrah tanpa wali laki-laki atau mahram dengan beberapa syarat.
Adapun syarat-syarat umrah tersebut yaitu:
Keputusan ini merupakan bentuk pelonggaran aturan umrah terbaru yang diumumkan Arab Saudi. Setidaknya ada tiga bentuk kelonggaran dan kemudahan dalam persyaratan umrah bagi calon jamaah umrah Indonesia. Kelonggaran dan kemudahan tersebut yaitu:
Baca Juga: Alasan Layanan Konsumsi Jamaah Haji di Hentikan, Kenapa??
Kelonggaran pertama yaitu masa berlaku visa umrah bagi calon jamaah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari. Selain itu, visa umrah juga sudah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi, tidak terbatas pada Kota Makkah dan Madinah saja. Kemudian kemudahan lain yang didapat oleh jamaah umrah Indonesia adalah tentang proses pembuatan visa yang semakin mudah dan cepat.
Pihak Kerajaan Arab Saudi sudah membatalkan kewajiban dengan mahram dalam perjalanan umrah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada lagi syarat-sayarat yang mengikat soal kesehatan jamaah umrah termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis. Namun, meskipun sudah dihapus, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI masih menggunakan aturan syarat kesehatan yang lama keluaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi jamaah haji Indonesia.
Baca Juga: 7 Fasilitas Umrah yang Kamu Dapat di Makkah
Jadi, surat mahram sudah tidak diperlukan lagi untuk jamaah umrah wanita namun tetap harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan. Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com