Batemuritour.com- Berdasarkan sumber imigrasi.go.id, visa merupakan suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara atau tinggal di negara tersebut. Terdapat beberapa jenis visa untuk orang asing agar diperbolehkan untuk berkegiatan di suatu negara. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama WNA boleh berada atau tinggal di negara tersebut.
Visa single entry adalah dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan saja. Jadi, Anda harus mengajukan pembuatan visa baru bila ingin kembali ke negara tujuan tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.
Sumber gambar : freepik.com
Baca juga:
Masa berlaku izin tinggal paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat\ diperpanjang 4 (empat) kali, setiap kali perpanjangan diberikan izin tinggal paling lama 30 (tiga puluh) hari. Visa kunjungan satu kali perjalanan dapat digunakan orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat atau pelatihan singkat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, ceramah atau seminar, pameran internasional, rapat yang diadakan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, Kunjungan industri & kunjungan Jurnalistik serta pembuatan film dokumenter.
Kode Visa Single Entry Indonesia
Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single entry)
B211A
Biasanya digunakan untuk kegiatan :
B211B
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri, melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon TKA dalam uji coba. Calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja.
B211C
Kegiatan sebagaimana dalam B211A ditambah dengan : Jurnalistik dan perfilman.
Baca juga : Membuat Visa Umrah Terbaru 2023, Syarat, Biaya & Tata Cara Pengajuan
Persyaratan Visa Single Entry
1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari; atau
3. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk Orang Asing pemegang dokumen perjalanan atau tanpa kewarganegaraan;
Adapun persyaratan lain yang dibutuhkan seprti:
1. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
3. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
pasfoto, dengan spesifikasi: 1. berwarna (colour); 2. format file *.JPEG; 3. ukuran 100kb - 200kb; 4. latar putih solid; 5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir; 6. bukan hasil edit atau olah gambar;
Baca juga: Langkah Pengajuan Untuk Visa Indonesia
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com