Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukumnya

By. Siti Rahmawati - 04 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Pernah menemukan barang atau uang tanpa sengaja? Ternyata dalam Islam ada ketentuannya loh. di dalam hukum islam sendiri barang temuan biasanya disebut dengan istilah luqothoh.

 Luqathah لقطة dalam bahasa arab berarti suatu yang dikutip atau dipungut dari bumi.

 

 

Sebagaimana firman Allah taala: 

 

فَٱلْتَقَطَهُۥٓ ءَالُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا ۗ إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَٰمَٰنَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا۟ خَٰطِـِٔينَ

 Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.

(Q.S Al-Qashash 8)

 


Sebutan luqathah biasa dengan لقطة luqthah. Kedua cara ini boleh digunakan walaupun yang berbaris fathah itu shahih dan menjadi sebutan yang popular di kalangan ahli bahasa Arab. (Ibnu Manzur. 1993. 9 : 268-270). 

Demikian pula sebutan para fuqaha dan ahli hadist yang merujuk sebuah hadist yang berbunyi: 

 Tidak halal luqthahnya yaitu barang temuan di Negeri Mekah.

 

 

Baca juga:

 

Luqatah adalah menemukan barang yang hilang dari pemiliknya baik hilang karena lupa maupun jatuh dijalan. Apabila seseorang menemukan barang disuatu tempat yang sepi atau dijalan. seseorang tersebut boleh mengambilnya atau membiarkannya, akan tetapi akan lebih baik mengambilnya dari pada membiarkannya jika ia mempercayai dirinya bisa menjaga barang tersebut dan dapat menepati kewajiban terhadap barang yang hilang.

 

Hukum Luqathah :

1. Wajib

Wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya.

2. Sunnah

Sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya. Apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya. Tetapi, bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan.

3. Makruh

Bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia mampu memelihyara benda-benda tersebut atau tidak, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.

4. Haram

Bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian ia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak lalu yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara barang tersebut, maka hukumnya haram.

5. Jaiz atau Mubah

Apabila luqathah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah, maka diperbolehkan untuk memilih antara memungut, diumumkan atau di biarkan.

 

 

Berikut macam-macam benda temuan:

1. Benda-benda tahan lama

Benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama seperti, emas dan perak.

2. Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan

Benda-benda tersebut seperti makanan dan minuman.

3. Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu.

Benda tersebut seperti, susu apabila dibuat keju.

4. Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan , seperti binatang ternak.

Luqathah dalam jenis ini terdiri dari 2 macam.

- Binatang yang kuat, seperti unta, kerbau atau kuda.

- Binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya dari serangan binatang buas.

 

 

Baca juga:

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp