Apakah Seseorang Harus Membayar Fidyah Untuk Rambut Rontok Ketika Sedang ihram?

By. Siti Rahmawati - 05 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ketika seseorang telah berniat ihram untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, pada saat itu juga dia terikat dengan berbagai larangan ihram. Salah satu larangan ihram yang harus dihindari adalah memotong atau mencabut rambut.

 

Lalu pakah seseorang harus membayar fidyah jika ada helai rambut yang rontok atau patah ketika dia menyisir rambut atau menggaruk kepala ketika sedang ihram?

 

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

 

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

 

 وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
 

"...dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban."

(QS. al- Baqarah 2:196)

 

 

Baca juga : 

 

Ayat Al-Qur’an di atas menggunakan istilah wa la tahliqu ru’usakum yang berarti ‘dan janganlah kalian mencukur rambut kepala kalian’. Penggunaan kata halaq (mencukur) bukan berarti tanpa alasan. Mencukur merupakan cara paling mudah untuk menghilangkan rambut kepala.

 

Oleh karena itu, cara-cara lain yang dapat menyebabkan rambut tercerabut diqiyaskan dengan praktik mencukur.Di antara praktik menghilangkan rambut yang diqiyaskan dengan mencukur adalah memotong, mencabut, membakar, atau dengan cara-cara yang lain. Apabila salah satu dari cara-cara tersebut dilakukan, maka dianggap telah melanggar larangan ihram. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar fidyah akibat pelanggaran tersebut.

 

 

Larangan pada ayat di atas berlaku umum. Maksudnya berlaku umum adalah larangan mencukur rambut berlaku tidak pandang bulu. Tidak peduli apakah dilakukan secara sengaja, lupa, tidak tahu hukum, atau karena sakit.

Cara apapun yang menyebabkan rambut tercerabut, pelakunya diasumsikan telah melakukannya secara sadar sekali gus dianggap melakukannya karena ceroboh. Mengapa demikian? Alasannya, karena memotong rambut dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan sesuatu (itlaf), dalam konteks ini menyebabkan rambut tercerabut dari kepala. Oleh karena itu, seseorang tetap diwajibkan membayar fidyah ketika menghilangkan rambut dengan cara apapun dan karena alasan apapun.

 

Baca juga :

 

Larangan dalam ayat tersebut juga tidak hanya berlaku untuk rambut yang tumbuh di kepala. Semua rambut yang tumbuh di anggota badan dikategorikan sama (mulhaq bih) dengan rambut kepala, misalnya rambut ketiak, rambut kemaluan, atau rambut yang lain. Memotong atau mencabut rambut-rambut tersebut dianggap sebagai upaya perawatan tubuh yang biasanya bertujuan untuk kenyamanan diri (taraffuh).

 

Praktik ini dianggap bertentangan dengan tujuan dan hakikat orang yang sedang ihram (muhrim). Muhrim hakikatnya adalah seorang hamba yang berserah diri kepada Sang Khaliq dalam kondisi kusut dan berdebu (syu’tsan wa ghubra), bukan dengan kondisi kemewahan (taraffuh).

 

Lalu bagaimana jika ada seseorang yang menyisir rambut, ternyata terdapat rambut yang rontok atau putus. Apakah dia harus membayar fidyah akibat perbuatannya tersebut. Sementara di sisi lain dia ingin menyisir?

 

Menurut Imam al-Nawawi, orang yang sedang ihram dimakruhkan untuk menyisir rambut menggunakan sisir. Alasannya, perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan rambut tercabut atau rontok. Fidyah yang harus dibayar akibat pelanggaran mencukur atau memotong rambut termasuk fidyah takhyir wa taqdir (fidyah pilihan dan tertakar). Yang dimaksuddengan takhyir adalah bebas memilih tiga jenis fidyah sekalipun mampu untuk melakukan salah satunya. Sementara yang dimaksud dengan taqdir adalah tiga alternatif fidyah tersebut telah ditetapkan kadarnya sesuai ketentuan syari’at, tidak boleh ditambah atau dikurang.

 

Seseorang yang memotong rambut tiga helai lebih wajib membayar fidyah dengan cara memilih salah satu seperti yang telah disebutkan dalam ayat di atas.  Dia boleh memilih berpuasa, bersedekah atau berkurban (nusuk). Jika memilih puasa, maka wajib berpuasa selama tiga hari. Apabila memilih sedekah, maka wajib memberi makan tiga sha’ enam orang fakir di mana setiap orang sebesar setengah sha’.Dan jika memilih berkurban, maka wajib menyembelih seekor domba.

 

Dapat disimpulkan, sebaiknya jemaah yang sedang berihram tidak merapikan rambutnya dengan sisir. Dia cukup merapikannya dengan telapak tangan atau menyelanya dengan jari jemari. Jika sampai ada rambut yang rontok atau terputus, dia tidak wajib membayar fidyah. Di samping itu, dia juga bisa terhindar dari perbuatan makruh. Sebab menurut ulama madzhab Sya’fi’i, menyisir rambut menggunakan sisir ketika sedang ihram hukumnya adalah makruh.

 

Baca juga :

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp