Apakah Boleh Melanjutkan Sa’i Ketika Mengalami Haid Setelah Thawaf?

By. Siti Rahmawati - 06 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Rangkaian Ibadah haji ini tidak dikhususkan untuk kaum Adam saja, namun disyariatkan bagi semua kaum muslimin dan muslimat yang telah mampu. Untuk itu bersegeralah melaksanakannya, jangan menunda-nunda.

 

Bagi kaum wanita, tentu memiliki kekhususan dan rukhsah-rukhsah tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji. Contoh saja saat wanita yang melaksanakan ibadah haji maupun umrah mengalami menstruasi.

Pada bahasan kali ini kan dipaparkan apakah seseorang wanita boleh meneruskan sa’i ketika mengalami haid setelah menyelesaikan thawaf?

 

Tidak ada satu pun dalil yang melarang perempuan haid untuk melakukan sa’i Pada prinsipnya, seluruh rangkaian ibadah haji boleh dilaksanakan dalam keadaan  berhadas kecil maupun besar, kecuali thawaf. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadis berikut:

 

Dari al-Qasim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, dia berkata, “Kami keluar bersama Nabi saw hanya untuk menunaikan ibadah haji. Ketika kami sampai di daerah Sarif, aku mengalami menstruasi. Nabi saw pun menemuiku ketika aku sedang menangis. Beliau bersabda, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku menjawab, “Demi Allah, [sepertinya] aku tidak bisa berhaji tahun ini.” Rasulullah bersabda, “[Apakah] kamu mengalami menstruasi?” Aku menjawab, “Iya.” Rasulullah kembali bersabda, “Sesungguhnya hal itu [merupakan takdir yang] telah digariskan Allah untuk anak perempuan keturunan Adam. Oleh karena itu, kerjakan semua yang dilakukan orang yang berhaji. Hanya saja jangan berthawaf di Ka’bah sampai kamu suci.”

 (HR. al-Bukhari Nomor 305 dan Ahmad Nomor 26344.)

 

 

Baca juga :

 

Menurut para ulama, ketika seorang perempuan telah menuntaskan rangkaian thawafnya, kemudian dia mengalami menstruasi, maka dia boleh melanjutkan sa’inya. Sa’i yang dia lakukan tetap dianggap sah meskipun dalam keadaan haid. Karena menurut mayoritas ulama, thaharah dari hadas bukan menjadi syarat keabsahan untuk menunaikan sa’i.

 

Sebab sa’i bukan tergolong ibadah yang dikhususkan untuk menghormat Ka’bah. Oleh karena itulah jumhur ulama berpendapat, sa'i tetap sah dilakukan seseorang yang sedang berhadas kecil, hadas besar (junub), nifas, maupun haid. Ulama yang berpendapat seperti ini di antaranya ‘Atha’, Malik, al-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ulama ahlu al-ra’y.

 

Dalam riwayat yang lain juga disebutkan penjelasan  sebagai berikut:

Al-Atsram meriwayatkan dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah bahwa keduanya berkata, “Apabila seorang perempuan selesai mengerjakan thawaf di Ka’bah dan juga usai menunaikan shalat [sunah] dua raka’at, lantas ternyata dia mengalami haid, maka hendaklah dia [melanjutkan] sa’i di Shafa dan Marwah.”

 

 

Ada juga ulama yang mensyaratkan thaharah ketika melakukan sa’i, yakni al-Hasan al Bashri. Menurutnya, seorang perempuan yang mengalami haid sebelum tahallul harus mengulang sa’inya. Hanya saja pendapat ini tidak  terlalu kuat. Bahkan menurut Ibn Hajar, tidak ada seorang pun ulama dari generasi salaf yang mensyaratkan thaharah untuk sa’i, kecuali hanya al-Hasan al-Bashri.

 

Dari penjelasan di atas dapat dipahamI bahwa perempuan yang mengalami haid setelah menyelesaian rangkaian thawaf boleh langsung meneruskan sa’i. Sebab sa’i termasuk ibadah yang tidak mensyaratkan suci dari hadas. Namun demikian, perempuan yang tidak sedang haid tetap disunahkan bersa’i dalam keadaan memiliki thaharah. Hal ini disebabkan karena sa’i tergolong praktik ibadah dan upaya mendekatkan diri kepada Allah (qurbah). Seluruh ibadah dan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah sunah dilakukan dalam keadaan memiliki wudhu.

 

 

Baca juga : 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp