Sunah Lari-lari Kecil di antara Dua Pilar Hijau di Lintasan Sa’i

By. Siti Rahmawati - 06 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Di antara rukun haji atau umrah adalah melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah. Ketika melakukan sa’i, para jemaah cukup berjalan biasa. Hanya ketika melintasi dua pilar hijau, jemaah laki-laki disunahkan untuk melakukan ramal (berjalan cepat).

 

Para ulama sepakat bahwa ramal hanya disunahkan bagi jemaah laki-laki. Perempuan tidak disyari’atkan untuk lari-lari kecil atau berjalan cepat sepanjang jalur antara Shafa dan Marwah. Mereka cukup berjalan biasa dengan tenang ketika melakukan sa’i.

 

Sumber gambar : himpuh.or.id

 

Keterangan mengenai hal ini telah disampaikan secara tegas oleh Ibn Umar dalam riwayat berikut:

 

Dari Nafi’, dari Ibn Umar, dia berkata, “Perempuan tidak perlu melakukan ramal [ketika thawaf] di Ka’bah dan juga ketika [sa’i] di antara Shafa dan Marwah.”

 (HR alDaruquthni Nomor 2766.)

 

Baca juga :

 

 

Seperti telah disinggung sekilas di atas, perempuan tidak disunahkan untuk lari-lari kecil di antara dua pilar hijau yang terdapat di lintasan sa’i. Dia cukup berjalan biasa ketika melintasi dua pilar hijau. Berbeda dengan lakilaki yang disunahkan untuk lari-lari kecil di antara kedua tanda tersebut.

Salah satu alasan mengapa perempuan tidak perlu untuk berjalan cepat atau lari-lari kecil ketika melakukan sa’i adalah agar auratnya tidak tersingkap.

 

 

Sekalipun demikian, ada juga perbedaan pendapat mengenai cara sa’i untuk jemaah perempuan. Setidaknya terdapat dua pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini menurut al-Nawawi.

Pertama, seperti yang telah diulas pada uraian di atas, perempuan tidak perlu berjalan cepat di antara dua pilar hijau. Dia cukup berjalan biasa sepanjang lintasan sa’i, baik ketika dia melakukannya di siang maupun malam hari. Pendapat inilah yang dianggap lebih shahih dan masyhur di kalangan ulama. 

 

Kedua, perempuan diajurkan untuk berjalan cepat di antara dua pilar hijau seperti yang dilakukan laki-laki. Namun anjuran ini hanya berlaku jika dia melakukan sa’i pada malam hari.Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas, menurut pendapat jumhur ulama, perempuan tidak perlu melakukan ramal ketika melintasi dua pilar hijau. Mereka cukup berjalan dengan tenang sepanjang lintasan sa’i. Di samping merupakan pendapat mayoritas ulama, cara ini pula yang telah dicontohkan oleh Umm al-Mukminin ‘Aisyah dan disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Umar.

 

 

Baca juga :

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp