Cara Perempuan Memotong Rambut Ketika Ber-Tahallul

By. Siti Rahmawati - 06 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-  Memotong atau mencukur rambut merupakan salah satu rukun haji maupun umrah. Setiap orang biasanya akan memotong atau mencukur rambutnya ketika akan tahallul awal bagi jemaah haji atau tahallul umrah bagi jemaah umrah.

 

Lantas bagaimana cara perempuan melakukan tahallul. Apakah terdapat cara khusus memotong rambut bagi jemaah perempuan yang diajarkan dalam ketentuan syari’at?

 

Sumber gambar : umroh.com

 

Menurut para ulama, terdapat perbedaan cara antara perempuan dan laki-laki ketika akan ber-tahallul. Bagi perempuan, makruh hukumnya mencukur seluruh rambut. Mencukur seluruh rambut hanya disunahkan bagi laki-laki. Jika ada perempuan yang mencukur rambut, dia dianggap telah menyerupai laki-laki (tasyabbuh bi alrijal).

 

Adapun cara sunah bagi perempuan ketika akan bertahallul adalah dengan cara memotong rambut, bukan mencukur. Hal ini didasarkan pada riwayat hadis sebagai berikut: 

Dari Shafiyyah binti Syaibah bin ‘Utsman, dia berkata, aku diberi kabar oleh Ummu ‘Utsman binti Abi Sufyan bahwa Ibn ‘Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda, “Perempuan tidak [boleh] mencukur rambut. Perempuan hanya [boleh] memotong rambut.” 

(HR. Abu Dawud Nomor 1984 dan al-Darimi Nomor 1946)

 

 

Baca juga :

 

Cara memotong rambut yang dianjurkan bagi perempuan adalah memotong bagian ujung rambut seukuran satu jari pada seluruh sisi kepala. Jumlah minimum helai rambut yang harus dipotong sebanyak tiga helai. Apabila memotong rambut kepala kurang dari tiga helai, maka dianggap tidak mencukupi syarat memotong rambut dan belum terbebas dari larangan ihram.

 

Dari penjelasan di atas dapat dipahami, perempuan cukup memotong rambutnya ketika akan bertahallul, bukan mencukur. Itu pun cukup memotong bagian ujung rambut seukuran jari di seluruh sisi kepala. Seandainya dia tidak ingin memotong rambut di semua sisi seukuran jari, maka hal tersebut tidak dilarang.

Namun perlu diingat bahwa dia wajib memotong rambut minimal sebanyak tiga helai. Jika tidak, maka dia belum menunaikan salah satu rukun haji atau umrahnya dan belum ber-tahallul atau  belum dianggap keluar dari kondisi ihram. 

 

 

Baca juga : 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp