Menunda Tahallul Bagi Perempuan Haid, Apakah Boleh?

By. Siti Rahmawati - 06 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Sebelumnya perlu digaris bawahi kembali bahwa hukum memotong rambut atau kuku saat  haid maupun junub bukanlah masalah halal-haram.

Hal ini hanya masuk dalam kategori masalah sunah-makruh. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang membiasakan diri untuk memotong rambut dan kukunya setelah mandi jinabat terlebih dahulu, sekalipun hal tersebut tidak wajib hukumnya.

 

Sumber gambar : pixabay

 

Terkait perempuan haid yang akan memotong rambut untuk ber-tahallul, berdasarkan pendapat al-Syarwani dia boleh memotong rambutnya pada saat akan ber-tahallul. Terutama bagi mereka yang tidak bisa menahan lagi larangan-larangan ihram. Dengan memotong rambut, maka dia telah ber-tahallul dan telah terbebas dari semua jenis larangan ihram.

 

 

Baca juga :

 

Namun, sebagian besar jemaah haji Indonesia memiliki keyakinan tentang larangan memotong rambut ketika sedang haid. Berdasarkan keyakinan tersebut, ada sebagian jemaah haid yang tidak berkenan memotong rambutnya ketika akan tahallul. 

Dia memilih untuk menundanya sampai selesai mandi besar. Masalahnya, apakah praktik seperti ini diperbolehkan dalam ketentuan syari’at.

 

 

Menurut madzhab Syafi’i, setiap jemaah haji maupun umrah boleh tidak langsung memotong rambutnya. Bahkan Imam al-Nawawi menyebutkan, seseorang yang mengakhirkan potong rambut untuk tahallul tidak terkena dam, baik jarak penundaaannya sebentar atau lama. Dia juga boleh menunda potong rambut pada saat masih berada di tanah haram atau setelah pulang ke negaranya.

ْْ

Baca juga : 

 

Waktu afdhal untuk memotong rambut bagi jemaah haji adalah ketika waktu dhuha hari nahr dan tempatnyaketika di Mina. Sementara untuk jemaah umrah, tempat memotong rambut yang afdhal adalah di Marwah seusai sa’i. Namun kalau tidak dilakukan pada waktu tersebut dan tidak di lokasi itu, juga tidak apa-apa.

 

Mencukur atau memotong rambut dianggap sebagai salah satu dari ibadah haji (nusuk) menurut madzhab Syafi’i. Orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Kondisi tahallul (terbebas dari larangan ihram) seseorang akan sangat tergantung pada praktik mencukur atau memotong rambut.

Tahallul juga tidak bisa diganti dengan cara membayar dam. Oleh karena itu, mencukur rambut menjadi rukun haji dan umrah. Jika tidak dilaksanakan, maka haji dan umrah tidak sah.

 

Jika seorang perempuan haid memutuskan tidak memotong rambutnya sampai selesai mandi besar, maka untuk bisa ber-tahallul awal, dia tidak bisa memilih satu pun dari ketiga kombinasi pilihan di atas. Artinya, dia tetap berada dalam kondisi ihram dan tidak boleh melanggar seluruh larangan ihram. Apabila dia ingin ber-tahallul awal, mau tidak mau dia harus memilih kombinasi kesatu, yakni melontar jumrah dan memotong rambut.

Hanya itu pilihan yang bisa dia ambil. Sebab dalam kombinasi kedua dan ketiga terdapat thawaf ifadhah, yang pelaksanaannya mensyaratkan suci dari hadas kecil maupun besar. Sementara dia sendiri masih dalam kondisi haid, sehingga tidak bisa menunaikannya. 

 

Dari uraian panjang di atas dapat disimpulkan, perempuan haid boleh memilih tidak memotong rambutnya sampai selesai mandi besar. Dia juga tidak harus membayar dam akibat pilihannya tersebut. Keputusan untuk tidak memotong rambut mengakibatkan dia tidak bisa ber-tahallul awal, karena sisa ibadah yang bisa dia lakukan untuk bisa tahallul hanya melontar jumrah Aqabah.

Sementara thawaf ifadhah juga tidak bisa dia lakukan lantaran masih dalam kondisi haid. Dalam kondisi seperti ini, dia harus benar-benar menjaga seluruh larangan ihram sampai dia selesai ber-tahallul.

 

Baca juga : 

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 


 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp