Haid Sebelum Menunaikan Thawaf Wada’, Apa yang Harus Jemaah Haji wanita Lakukan?

By. Siti Rahmawati - 06 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Kata wada’ dalam Bahasa Arab berarti perpisahan. Apabila digabung dengan kata thawaf, maka thawaf wada’ memiliki arti thawaf perpisahan. Maksudnya adalah mengucapkan selamat tinggal untuk Baitullah.

 

Hukum thawaf wada’ sendiri menurut mayoritas ulama madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali adalah wajib. Hanya Imam Malik saja yang berpendapat bahwa hukum thawaf wada’ adalah sunah.

Namun ada juga sebagian ulama madzhab Syafi’i yang berpendapat bahwa hukum thawaf wada’ adalah sunnah mu’akkadah (sunah yang sangat dianjurkan).Menurut Imam al-Syafi’i, jika ada seseorang meninggalkan Mekkah tanpa thawaf wada’, maka ibadah hajinya tidak dianggap batal.

 

Sebab seperti telah disebutkan di atas, hukum thawaf wada’ adalah wajib. Oleh karena itu, siapa saja yang meninggalkan thawaf wada’ diharuskan membayar dam. Tentu hal ini tidak berlaku bagi pendapat yang menyebutkan hukum thawaf wada’ sebatas sunah. 

Menurut kelompok ulama ini, meninggalkan thawaf wada’ tidak wajib membayar dam.

 

 

Baca juga :

 

Para ulama masih berbeda pendapat mengenai kewajiban membayar dam karena meninggalkan thawaf wada’. Setidaknya terdapat dua pendapat di antara ulama. 

Pertama, jika seseorang meninggalkan Mekkah sebelum mencapai masafah al-qashr (jarak tempuh yang membolehkan seseorang mengqashar shalat), yakni sekitar 83 km, maka dia tidak wajib membayar dam apabila kembali lagi ke Mekkah dan melakukan thawaf.

Kedua, jika seseorang telah meninggalkan Mekkah melebihi masafah al-qashr, menurut pendapat yang paling shahih, dia tetap membayar dam sekalipun kembali untuk melakukan thawaf. Namun ada juga pendapat yang menyebutkan, tidak perlu membayar dam sekalipun jarak tempuhnya telah mencapai masafah al-qashr. Asalkan dia kembali ke Mekkah lagi untuk melakukan thawaf.

 


Sekalipun thawaf wada’ hukumnya wajib menurut mayoritas ulama, namun hal ini dikecualikan bagi perempuan yang mengalami haid. Thawaf wada’ tidak wajib bagi perempuan haid. Bahkan dia juga tidak wajib membayar dam karena tidak menunaikannya. Inilah rukhshah yang diberikan Rasulullah saw kepada kaum perempuan yang menjalani siklus reproduksinya.

 

 

Baca juga:

 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp