Assalamu’alaikum sobat Annabil!
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Salah satunya untuk melakukan ibadah ke tanah suci.
Di Indonesia, terdapat 3 jenis paspor yang berlaku loh sobat! Kamu tahu nggak apa aja sih perbedaan dari masing-masing paspor? Yuk simak terus infonya ya!
Paspor hijau merupakan paspor umum yang biasanya dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia bila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Isi paspornya pun sesuai kebutuhan, ada yang berisi 24 atau 48 halaman yang berlaku hingga 5 tahun. Apabila masa berlaku habis, kamu bisa memperpanjangnya di kantor imigrasi ya sobat!