Batemuritour.com- Hilangnya Sumur Zamzam Sekali waktu Makkah kedatangan dua suku besar dari Yaman, yaitu Kabilah Jurhum di bawah pimpinan Mudhadh bin Amr dan Kabilah Qathura bin Karkar di bawah pimpinan As-Samaida’ bin Hautsar.
Tidak lama kemudian mereka melihat sekawanan burung di suatu tempat. Biasanya itu pertanda ada sumber air di tengah padang tandus. Diutuslah dua orang untuk memastikan keberadaannya.
Setelah diketahui ada sumber air di sana, mereka berpindah ke lokasi tersebut dan meminta izin kepada Siti Hajar untuk tinggal di wilayahnya. Hajar dengan senang hati mengizinkan.
Singkat kisah Ismail sudah dewasa dan menikah dengan perempuan dari Suku Jurhum. Ismail kemudian menikah untuk kedua kalinya dari suku yang sama setelah berpisah dengan istri pertama. Dari pernikahannya itu ia dikaruniai 12 anak.
Setelah Ismail wafat dalam usianya yang ke-137 tahun, kepengurusan Zamzam diwariskan kepada Nabit, salah satu putranya. Usia Nabit pun tidak lama sehingga kepengurusan Zamzam dipegang oleh Qaidar yang juga putra Ismail. Setelah Qaidar wafat kepengurusan dipegang oleh Mudhadh bin Amr, pemimpin Jurhum.
Baca juga :
Sejak saat itu Makkah berada di bawah kendali suku Jurhum. Untuk menghindari konlfik antarsuku, wilayah kekuasaan di Makkah dibagi dua, Suku Jurhum mendapat daerah Qu’aiqi’an sementara Qathura di daerah Jiyad. Seiring waktu berlalu terjadi gesakan hingga kedua suku itu kekuasaan, peperangan pun tak bisa dihindari. Dalam pertempuran itu As-Samaida’ tewas. Setelah beberapa pertimbangan, mereka memutuskan untuk berdamai.
Singkat kisah, Suku Jurhum yang berkuasa di Makkah ternyata tidak bisa dipercaya. Mereka banyak melakukan kezaliman di Tanah Suci itu termasuk menjarah harta kekayaan yang ada di dalam Ka’bah. Aturannya, jika ada orang berbuat zalim di Makkah maka harus diusir. Kezaliman Jurhum ini membuat mata air Zam-Zam berhenti mengalir hingga sumurnya kering. (Ibnu Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyah, 2009: juz 1, h. 83-85)
Suku-suku lain yang mendengar perbuatan orang-orang Jurhum tidak rela Ka’bah dihuni oleh kaum zalim. Akhirnya, Bani Kinanah dan Bani Khuza’ah bersatu untuk mengusir mereka dari Tanah Suci. Terjadilah pertempuran besar antara Jurhum dengan sekutu Kinanah dan Khuza’ah.
Pertempuran berakhir dengan kekalahan Jurhum. Mereka pun diusir dari Makkah dan kembali ke negeri asalnya, Yaman. Sebelum pergi, mereka mengubur rapat-rapat sumur Zamzam. Jurhum tidak ingin keberadaan Zamzam itu diketahui suku lain setelah kepergian mereka. Siring berjalannya waktu dan dinamika geografis serta beberapa bencana alam, bekas sumur Zamzam tidak lagi tampak, betul-betul rata dengan tanah. Hingga berabad-abad kemudian sumur itu kembali ditemukan oleh kakek Nabi Muhammad, Abdul Muthalib, dengan sumber yang mengalir seperti awal mula kemunculannya. (Ibnud Dhiya, Târîkhu Makkah al-Musyriqah wal Masjidil Ḫaram, tanpa tahun: juz 1, h. 62).
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com