Transaksi Gadai (Rahn) : Dasar Hukum, Rukun dan Syaratnya

By. Siti Rahmawati - 12 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Gadai atau dalam bahasa arab رهن (rahn)  berarti menggadaikan, menangguhkan رهن- يرهن - رهنا atau jaminan dan dapat juga dimaknai dengan al-habsu. Secara etimologi rahn berarti tetap atau lestari, sedangkan al-habsu berarti penahanan.

Rahn menurut syara’ adalah mejadikan barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau bisa mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.

 

Allah SWT dalam surat al-Muddatsir ayat 38:

 

كُلُّ نَفْسٍۭ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya

 

Baca juga:

 

Dasar Hukum Gadai

 

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

 

Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

(Q.S Al-Baqarah : 283)

 

Dalam ayat diatas ditegaskan bahwa untuk memperkuat perjanjian utangpiutang dalam gadai, maka dapat dilakukan dengan tulisan yang dipersaksikan dua orang saksi laki-laki atau seorang laiki-laki dan dua saksi perempuan.

Adapun penyebutan safar/bepergian dalam ayat ini bukanlah bermaksud untuk membatasi syariat gadai hanya boleh di waktu bepergian semata. Akan tetapi hal itu dikarenakan dahulu gadai sering kali dilakukan di dalam perjalanan.

 

Rukun dan Syarat Gadai 

Dalam melaksanakan suatu perikatan terdapat rukun dan syarat gadai yang harus dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus dipindahkan dan dilakukan.Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki beberapa rukun, 

1. Aqid (orang yang melakukan akad)

 a. Rahin, adalah orang yang menggadaikan barang

b. Murtahin adalah orang yang berpiutang yang menerima barang gadai sebagai imbalan uang kepada yang dipinjamkan 

 

2. Ma'qud alaih (yang diakadkan)

 a. Marhun (barang yang digadaikan/barang gadai)

b. Dain marhun biih, (hutang yang karenanya diadakan gadai)

 

3. Sighat (akad gadai)

1. Orang yang menggadaikan

2. Akad Gadai

3. Barang yang digadaikan

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp