Batemuritour.com- Berdasarkan istilah syariah, rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.
Umat Muslim pun tak perlu khawatir melakukan gadai karena hukumnya diperbolehkan. Salah satu dasar hukumnya adalah Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282-283.
Praktik gadai tidak boleh dilakukan sembarangan agar tidak terjerumus dalam riba. Ada beberapa jenis akad rahn yang dipakai di dalam aktivitas pegadaian syariah.
Penjelasan jenis akad rahn adalah sebagai berikut:
Baca juga:
1. Qardh Al-Hasan
Jenis akad rahn ini dipakai oleh rahin atau peminjam yang memberi agunan untuk tujuan konsumtif.
Dengan demikian, pihak rahin akan harus membayar biaya perawatan dan penjagaan agunan (marhun) oleh pergadaian (murtahin).
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Barang gadai hanya bisa dimanfaatkan dengan cara dijual. Contoh barangnya yaitu emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.
Tidak ada pembagian hasil karena sifat dari jenis akad ini adalah sosial. Pihak pegadaian hanya diperbolehkan untuk meminta biaya administrasi dari rahin.
2. Ijarah
Jenis akad rahn ini tujuannya adalah peminjaman manfaat untuk waktu tertentu. Sistemnya, pihak murtahin yang menerima agunan akan menyewakan tempat penyimpanan barang.
Murtahin bisa meminjamkan tempat penyimpanan barang atau disebut juga sebagai deposit box kepada para nasabah yang menggadaikan hartanya.
Pada akad ini, nasabah akan menitipkan barang jaminannya di tempat penyimpanan milik murtahin selama masa pinjaman berlangsung. Pihak murtahin akan memberikan biaya sewa atau ujrah atas jasa penitipan tersebut kepada rahin sesuai tarif yang ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Mudharabah
Mudharabah adalah akad untuk rahin yang ingin menambah modal usahanya atau pembiayaan lain yang sifatnya produktif.
Ketentuan dari mudharabah adalah sebagai berikut:
Marhun atau barang yang digadaikan bisa dalam bentuk barang bergerak atau barang tidak bergerak. Contohnya seperti tanah, rumah, emas, kendaraan bermotor, elektronik, dan lain-lain.
Keuntungan yang didapat oleh rahin dari hasil usahanya akan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
4. Ba’i Muqayyadah
Ba’i Muqayyadah adalah akad rahn yang diberikan kepada rahin hanya untuk keperluan yang produktif. Misalkan, pembelian alat kantor atau modal kerja.
Pihak murtahin yang menerima agunan bisa juga menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin.
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com