Permohonan Paspor Baru untuk Haji & Umrah

By. Siti Rahmawati - 14 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Paspor maupun visa menjadi hal yang wajib bagi anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa terkecuali untuk urusan ibadah haji maupun umrah.

Syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan.
 

 

 

Sumber gambar : Kompas.com

 

Dikutip dari laman Imigrasi, permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:

 

Baca juga : 

 

Informasi Umum

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

 

Persyaratan:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Baca juga :

 

Prosedur :

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

 

Mekanisme Pengesahan :

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

 

Biaya

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

 

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor

 

Baca juga :

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp