Batemuritour.com- Selain pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh para syekh, pelaksanaan ibadah haji di Indonesia juga tidak luput dengan kebijakan-kebijakan pelaksanaan ibadah haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Kebijakan-Kebijakan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
Pada tahun 1825, kebijakan pemerintah Hindia Belanda mengenai ibadah haji pada tahun 1852 ditetapkan dengan resolusi. Resolusi 1825 berisi mengenai ketentuan pembayaran yang jumlahnya telah ditetapkan sebesar f. 110 (110 gulden) untuk pembayaran pas jalan bagi jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji ke Mekkah, memiliki pas jalan adalah syarat yang wajib dilaksanakan oleh para calon jamaah haji Hindia Belanda.
Jika ketahuan tidak memiliki pas jalan, maka jamaah haji tersebut dikenakan denda sebesar f. 1000.16 Selanjutnya, pada tahun 1827 ditetapkan bahwa untuk pembayaran pas jalan bagi jamaah haji yang berusia di bawah 12 tahun (anak-anak yang ikut dengan orang tuanya) adalah gratis.
Baca juga:
Pada tahun 1831, dalam resolusi 1831 terjadi perubahan kebijakan dalam hak pembayaran denda. Pada resolusi 1825 denda yang diwajibkan kepada jamaah haji Hindia Belanda yang tidak memiliki pas jalan sebesar f. 1000 sedangkan pada resolusi 1831 denda berubah menjadi harga pas jalan dua kali lipat yaitu sebesar f. 220.
Pada tahun 1852, Duynmaer van Twist mencabut resolusi-resolusi yang telah dibuat. Resolusi 1852 masih memberlakukan pas jalan akan tetapi, untuk ketentuan pembayaran denda dihapuskan. Dalam resolusi ini juga terdapat sebuah instruksi kepada para kepala pemerintahan di Jawa, Residen Palembang dan Gubernur Pesisir Barat Sumatera untuk mengawasi jamaah haji dan memberikan laporan mengenai keberangkatan dan kepulangan dalam bentuk daftar nama-nama jamaah haji.
Pada tahun 1859, peraturan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia pada saat ini, dituangkan dalam sebuah ordonansi haji. Ordonansi tersebut adalah usaha pemerintah dalam pencegahan kepergian jamaah haji yang tidak memiliki bekal yang cukup baik bagi perjalanan hajinya maupun untuk keluarga yang ditinggalkan dan munculnya beberapa masyarakat yang menyalahgunakan gelar haji.
Ordonansi 1859 tersebut adalah: pertama, diwajibkan membawa pas jalan yang sudah diberi keterangan Bupati bahwa jamaah haji tersebut mempunyai kecukupan bekal untuk perjalanan
maupun yang ditinggalkan pada saat akan melaksanakan ibadah haji ke Mekkah.
Kedua, para jamaah haji diwajibkan memiliki pas jalan yang sudah diberi visa oleh Konsul Belanda atau perwakilan yang disinggahi dalam perjalanan ke Mekkah. Pada saat kembali ke tanah air, pas jalan tersebut harus diketahui oleh penguasa daerah di mana jamaah haji tersebut tiba. Ketiga, bagi jamaah haji yang akan menggunakan gelar haji dan memakai busana haji diwajibkan lulus ujian haji terlebih dahulu (peraturan tentang ujian haji berakhir pada tahun 1902).
Baca juga:
Perlu diketahui, ketentuan bagi yang lulus akan diberikan sertifikat akan tetapi, bagi jamaah haji yang tidak lulus dan tetap menggunakan gelar haji serta berpakaian haji diwajibkan membayar denda sebesar f. 25 sampai f. 100. Pada tahun 1872, pemerintah Hindia Belanda mendirikan Konsulat Belanda di Jeddah. Konsul di Jeddah selama abad ke-19 merupakan seorang pegawai Departemen Luar Negeri yaitu seorang dari dinas diplomatik. Konsul Jeddah ditempatkan di bawah Departemen Luar Negeri dan membuat laporan serta mengirimnya ke Den Haag.
Laporan yang dikirimkan ke Departemen Luar Negeri akan dikirimkan ke Departemen koloni yang selanjutnya disampaikan kepada Jenderal.Tugas dari Konsulat Belanda di Jeddah adalah mengurus kepentingan jamaah haji Hindia Belanda dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan selama melaksanakan ibadah haji ataupun bermukim. Beberapa Konsul di Jeddah yang diangkat pada abad ke-19 adalah W. Henegraaf, J.A. Kruyt, Mr. J.A. de Vicq, H. Spakler, G.S. Endt, Mr. J.E. de Sturler, E. Th. Van Delden dan F.G.A. van Delden.
Pada tahun 1881-1882, harga tiket pulang pergi (retour biljetten) sebesar f. 282,99. Sedangkan harga untuk berangkat sekali jalan justru lebih mahal yaitu, f. 322,99.29 Penggunaan tiket pulang-pergi sudah dilaksanakan sejak tahun 1874.
Pada tahun 1895, ditetapkan harga tiket pulang pergi (retour biljetten) sebesar f. 120. Harga f. 95 untuk berangkat sekali jalan dan harga f. 65 untuk tiket pulang.Pada tahun 1898, Batavia dan Padang ditetapkan sebagai pelgrims haven, pelabuhan haji. Jamaah haji yang berada jauh dari pelabuhan haji diangkut oleh Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), sebuah perusahaan dalam negeri milik pemerintah Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1888. Kapal tersebut berlayar melalui pelabuhan-pelabuhan embarkasi yang menjadi tempat jamaah haji menunggu KPM lewat. Sebelumnya, para jamaah haji asal Hindia Belanda yang akan melaksanakan ibadah haji harus melalui Singapura. Kapal-kapal yang menjadi kapal pengangkut jamaah haji saat itu adalah kapal Arab dan kapal Inggris.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com