Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Wudhu merupakan ibadah penting dalam agama Islam yang harus dilakukan sebelum melaksanakan sholat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai hukum wudhu bagi wanita yang menggunakan kutek atau inai pada kuku atau tubuh mereka. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang hukum wudhu saat menggunakan kutek atau inai.
1. Hukum Wudhu bagi Wanita yang Menggunakan Kutek
Berdasarkan fatwa yang disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, wanita tidak boleh menggunakan kutek saat hendak melaksanakan sholat. Hal ini dikarenakan kutek dapat menghalangi mengalirnya air saat melakukan wudhu pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek. Dalam berwudhu, tidak boleh ada apa pun yang menghalangi mengalirnya air pada anggota tubuh yang harus disucikan. Jika wanita menggunakan kutek pada kuku, maka wudhunya tidak akan sah karena air tidak dapat mencuci bagian kuku yang tertutup kutek, dan ini berarti meninggalkan satu kewajiban dalam berwudhu atau mandi.
2. Penggunaan Inai (Pacar) pada Tangan dan Kaki
Terkait penggunaan inai (pacar), terdapat perbedaan pandangan dari Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’. Beberapa wanita percaya bahwa inai yang mereka gunakan adalah suci dan tidak mempengaruhi sahnya wudhu. Namun, jika inai atau pacar mengandung zat-zat yang menghalangi air untuk mencapai kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebelum berwudhu, seperti halnya dengan adonan, kutek, atau tanah yang menghalangi aliran air dan membuat wudhu menjadi tidak sah. Namun, jika inai tersebut hanya berwarna dan tidak memiliki ketebalan/lapisan, maka inai atau pacar tersebut tidak akan mempengaruhi sahnya wudhu.
Baca Juga: 10 Sunnah Dalam Wudhu, Nomor 1 Mudah Sekali
Dalam Islam, wanita tidak diperbolehkan menggunakan kutek saat hendak melaksanakan sholat karena dapat menghalangi mengalirnya air pada bagian kuku yang harus disucikan dalam berwudhu. Hal ini akan membuat wudhu tidak sah karena salah satu kewajiban dalam berwudhu ditinggalkan. Terkait penggunaan inai (pacar), jika inai tersebut mengandung zat yang menghalangi air untuk mencapai kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebelum berwudhu. Namun, jika inai tersebut hanya berwarna dan tidak memiliki ketebalan/lapisan, maka warna inai tersebut tidak akan mempengaruhi sahnya wudhu. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman tentang hukum wudhu bagi wanita yang menggunakan kutek atau inai.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dibasuh Saat Wudhu, Nomor 2 Jangan Diremehkan
Wallahu a'lam bisshowab
Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com