Batemuritour.com-Jamaah haji Indonesia sudah menunaikan perjalanan ke Tanah Suci untuk beribadah haji sejak abad ke-16 M. Umumnya, mereka berasal dari kelompok kelas atas, seperti utusan sultan, pedagang, ataupun para musafir dan penuntut ilmu. Bahkan, hingga awal tahun 1970-an, mereka yang berangkat masih menggunakan kapal laut.
Sumber kompas.com
Menurut Prof Budi Sulistiono dalam “Ibadah Haji dan Tradisi Budaya Sosial” (2018), kapal laut masih menjadi alat transportasi andalan untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia. Bahkan, kondisi itu tetap bertahan meskipun moda pesawat terbang sudah mulai dipakai sejak 1952 demi melayani jamaah haji Indonesia.
Baca juga :
Memang, calon jamaah mesti mengeluarkan biaya lebih mahal untuk dapat menumpangi “burung besi.” Waktu itu, ongkosnya mencapai sekitar Rp 17 ribu per orang. Besaran tersebut lebih dari dua kali lipat tarif kapal laut kala itu, yakni Rp 7.500. Wajar bila jalur laut masih menjadi primadona.
Pada 1952, calon jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan kapal laut tercatat sebanyak 14.031 orang, sedangkan via pesawat terbang sebanyak 293 orang. Padahal, perjalanan laut bisa memakan waktu tiga bulan lamanya. Tak jarang pula ada calon jamaah yang wafat di atas kapal, sebelum tiba di Tanah Suci.
Sejak 1979, pemerintah memberlakukan sepenuhnya perjalanan jemaah haji menuju Tanah Suci melalui jalur udara. Saat itu, pemerintah telah membekukan PT Arafat sebagai penyedia jasa perjalanan haji melalui jalur laut. Alasan beralihnya perjalanan haji dari laut ke udara karena biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan laut lebih mahal daripada udara. Padahal, waktu tempuh menggunakan kapal laut jauh lebih lama. Perjalanan haji via laut bisa memakan waktu hampir satu bulan, sementara melalui udara hanya sekitar 9 jam.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden No.12/75 oleh Dirjen Urusan Haji Burhani kepada para calon haji yang mendaftarkan dirinya ke lembaga terkait. Bagi calon haji yang ingin menggunakan kapal laut, setoran awalnya adalah Rp 75.000. Sementara, bagi jemaah calon haji yang menggunakan pesawat uang mukanya Rp 80.000.
Baca juga :
Jemaah yang memilih perjalanan haji via laut akan menghabiskan waktu total 70 hari. Sementara, bagi yang menggunakan jalur udara hanya 35 hari. Faktor ini pula yang menyebabkan lama kelamaan para jemaah memilih jalur udara. Hal ini menyebabkan PT Arafat mengalami kemunduran. Sejak 1970 hingga 1975, pemasukan dan keuangan dari PT Arafat tercatat menurun karena perpindahan pilihan jalur yang dipilih jemaah. Jemaah calon haji menilai, haji udara lebih bisa menghemat waktu dan biaya.
Masalah lainnya, untuk mengangkut barang-barang jemaah haji, Arafat dibebankan maksimal hanya 200 ton. Padahal, kemampuan kapal Arafat lebih dari kapasitas tersebut. Selain itu, ada persoalan sumber daya, di mana tenaga dan pelaut PT Arafat pindah ke perusahaan lain yang menjanjikan gaji lebih tinggi.
Akhirnya, melalui SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Phb-79 pemerintah meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan bahwa penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan hanya menggunakan pesawat udara.
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com