Sertifikat Haji 2023 akan Dibagi Gratis

By. Siti Rahmawati - 20 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Kementerian Agama (Kemenag) akan membagikan sertifikat haji 2023 secara gratis kepada seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji tahun ini. Sertifikat ini diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat sendiri ataupun dibadalkan.

 

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji, baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," ucap Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Kantor Urusan Haji Daker Madinah, Minggu (16/7/2023), seperti dilansir Antara Sulsel.

 

Arsad menjelaskan, sertifikat haji 2023 bisa dicetak di kantor Kemenag kabupaten/kota, sesuai arahan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU Kemenag) kepada seluruh kanwil Kemenag provinsi untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten/kota agar mencetak sertifikat sesuai asal domisili.

 

"Jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jemaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang. Tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag kabupaten/kota, Insya Allah itu bisa langsung dicetak," terangnya.

 

Baca juga :

 

Bagi jemaah wafat dan dibadalkan akan mendapat dua sertifikat, yakni sertifikat badal haji dan sertifikat haji. "Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadalhajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi, dua sertifikatnya," ucapnya.

 

Arsad menegaskan, pengambilan sertifikat haji tidak dipungut biaya alias gratis. Jemaah cukup membawa bukti identitas diri, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya. Pengambilan juga bisa diwakilkan kepada pihak yang mendapat wakalah (surat wakil).

 

"Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah, ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," ujarnya.

 

Menurut Arsad, pembagian sertifikat dari pemerintah kepada jemaah haji ini merupakan yang pertama kalinya dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini. Sebelumnya, Kemenag hanya menerbitkan sertifikat sebagai pegawai Kemenag.

 

"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kami belum pernah. Kalau diterbitkan Kemenag setahu saya sebagai pegawai Kemenag, khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah baru kali pertama," ujar Arsad.

Ia menyebut, sertifikat haji pernah diterbitkan oleh salah satu maskapai yang melayani jemaah haji, namun bukan diterbitkan oleh pemerintah.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp