Batemuritour.com- Wakaf adalah istilah yang tidak asing di telinga umat Islam. Namun, banyak yang belum mengerti tentang arti dari wakaf itu sendiri.
Mengutip dari laman Badan Wakaf Indonesia, Wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa". Asal kata waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam-diam berdiri atau tetap berdiri.
Wakaf merupakan salah satu ibadah yang amalannya tidak akan pernah terputus meskipun orang tersebut telah meninggal. Bahkan, Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya."
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya adalah amalan sunnah yang dianjurkan. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi
اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ
Artinya: Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).
Baca juga :
Dari ayat di atas, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih berkata, "Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf."
Sehingga, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Quran surat Al Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
Artinya: Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.
Rukun Wakaf
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut-Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf:
1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
3. Al-mauquf 'alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut),
4. Sighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).
Syarat Wakaf
Dikutip dari laman kemenag.go.id berikut beberapa syarat mengenai orang yang berwakaf, dan harta yang diwakafkan.
1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif):
a. Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b. Berakal. Tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c. Berusia baligh dan bisa bertransaksi
d. Mampu bertindak secara hukum (rasyid).
Baca juga:
2. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf).
Harta yang diwakafkan itu sah dipindah milikkan, apabila memenuhi beberapa persyaratan:
1. Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2. Harta yang diwakafkan itu harus diketahui dan ditentukan bendanya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik tidak sah.
3. Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.
4. Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai').
Adapun jenis benda yang diwakafkan ada tiga macam:
1. Wakaf benda tak bergerak (diam), seperti tanah, rumah, toko, dan misalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.
2. Wakaf benda bergerak (bisa dipindah), seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits:
"Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta'ala"
(HR Al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga:
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com