Adab Perlakuan Pada Mushaf Al-Qur'an yang Telah Rusak

By. Dewi Savitri - 20 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Al-Qur'an adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah Muhammad ﷺ, dan ditulis di dalam mushaf (lembaran) sebagai bentuk tulisan dari wahyu tersebut. Sebagai umat Muslim, kita memiliki kewajiban untuk menghormati, membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur'an. Namun, terkadang kita dapat menemukan mushaf Al-Qur'an yang mengalami kerusakan seperti kesalahan penulisan, kerapuhan karena usia, lusuh, atau koyak sehingga tidak bisa lagi digunakan atau dibaca.

 

Baca Juga: 7 Tips Khatam Al-Qur'an dalam Satu Bulan

 

Dalam Islam, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memperlakukan mushaf Al-Qur'an yang rusak. Cara pertama adalah dengan menguburkannya dalam tanah. Pendapat ini populer di kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali. Seperti ketika seseorang meninggal, ia dikuburkan di dalam tanah dengan hormat. Hal yang sama berlaku untuk mushaf Al-Qur'an yang tidak lagi layak digunakan. Jadi, jika mushaf tersebut rusak dan sulit terbaca, sebaiknya kita benamkan di tanah dengan lokasi penguburan yang tidak sering dilewati orang.

 

Cara kedua adalah dengan membakar mushaf Al-Qur'an yang rusak. Pendapat ini banyak dianut oleh mazhab Maliki dan Syafi'i. Dasar pendapat ini merujuk pada keputusan Khalifah Usman bin Affan yang membakar mushaf Al-Qur'an yang rusak untuk mencari titik mufakat dan penyeragaman mushaf. Namun, yang perlu ditegaskan di sini adalah kita tidak membakar Al-Qur'an itu sendiri, melainkan hanya mushaf atau lembarannya. Tindakan ini diambil untuk menghormati Al-Qur'an dan mencegah terjadinya penistaan terhadap kitab suci ini.

 

Pada dasarnya, baik cara penguburan maupun pembakaran mushaf Al-Qur'an yang rusak dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kemuliaan Al-Qur'an. Kita harus berhati-hati dan memperlakukan mushaf Al-Qur'an dengan baik agar tidak terhina atau dihinakan oleh orang lain. Namun, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, tindakan ini sebaiknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak di depan banyak orang. Selain itu, kita juga perlu meminta izin dan berdoa kepada Allah sebelum melaksanakan tindakan tersebut.

 

Baca Juga: 6 Tips Mudah Belajar Mengaji Al-Qur'an

 

Dalam kasus pembakaran, kita harus menghindari penistaan terhadap Al-Qur'an dan selalu berpegang pada prinsip kemaslahatan. Jika pembakaran tersebut bermanfaat untuk menjaga kemuliaan Al-Qur'an dan menghindari kerusakan lebih lanjut, maka tindakan tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Jadi, cara memperlakukan mushaf Al-Qur'an yang rusak menurut Islam dapat dilakukan dengan menguburkannya dalam tanah atau dengan membakarnya. Kedua cara ini harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan perhatian agar Al-Qur'an tetap dihargai sebagai kitab suci. Tetaplah berpegang pada ajaran Islam dalam menjalankan tindakan ini untuk mencari ridha Allah dan menghindari fitnah atau kecurigaan dari orang lain.

 

Baca Juga: Wakaf Al-Quran di Masjid Nabawi Madinah

 

Wallahu A'lam Bisshowab

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp