Perbaikan Awal Sistem Perjalanan Haji Indonesia

By. Siti Rahmawati - 21 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Jemaah haji Indonesia di masa lalu pada umumnya orang-orang yang sangat sederhana dan tidak banyak tuntutan. Ketika mau berangkat haji yang terbayang oleh mereka ialah pengorbanan tenaga, pikirkan, dan harta benda.

 

Perbaikan perjalanan haji pertama kali diperjuangkan oleh umat Islam Indonesia melalui Muhammadiyah. K.H. Ahmad Dahlan membentuk Bagian Penolong Haji diketuai oleh K.H.M. Sudja’ pada 1921. PB Muhammadiyah mengirim utusan ke Arab Saudi dan memberikan saran-saran perbaikan kepada pihak yang berwenang.

 

Bagian Penolong Haji membentuk Komite Perbaikan Perjalanan Haji Indonesia beranggotakan para ulama dan kaum cendekia. Kongres Muhammadiyah di Bukittinggi Minangkabau tahun 1930 merekomendasikan agar mengadakan pelayaran sendiri untuk pengangkutan jemaah haji Indonesia.

 

Ulama besar Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari (Ketua Majelis Syura Masyumi dan pendiri Nahdlatul Ulama) mengeluarkan fatwa tidak wajib haji bagi orang Indonesia saat itu. Kementerian Agama menyiarkan fatwa K.H. Hasyim Asy’ari kepada seluruh penduduk dan umat Islam Indonesia. Penghentian perjalanan haji sekaligus sebagai boikot terhadap Belanda yang saat itu menguasai armada pelayaran yang digunakan untuk mengangkut calon jemaah haji.

 

Baca juga : 

 

Pada musim haji tahun 1950 atau setelah pengakuan kedaulatan, pemerintah memberangkatkan jemaah haji menggunakan sarana transportasi kapal laut dengan kuota 10.000, sementara yang terisi kurang lebih 9.907 jemaah haji. Pada waktu kapal haji yang pertama “Tarakan” hendak berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Menteri Agama K.H.A. Wahid Hasjim dalam acara pelepasan jemaah haji berpesan kepada kapten kapal, “Saya percayakan keselamatan jemaah haji ini kepada Tuan. Saya harap mereka mendapat pelayanan yang sesuai dengan kehormatannya.”

 

Perbaikan perjalanan haji meliputi dua dimensi yaitu keagamaan dan kenegaraan. Kerja Sama Kementerian Agama dengan PHI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Serikat (RIS) K.H.A. Wahid Hasjim tanggal 6 Februari 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama RI K.H. Faqih Usman di Yogyakarta Nomor AIII/1/648 tanggal 9 Februari 1950 serta Keputusan Dewan Menteri RIS dalam rapat tanggal 8 Februari 1950.

 

Baca juga : Piagam Madinah : Interelasi Islam dan Politik

 

Pada era perhajian dekade 1950-an sudah dikenal pembagian kuota haji (dahulu disebut kotum) masing-masing daerah. Kementerian Agama juga mengeluarkan ketentuan bagi pegawai negeri yang hendak pergi beribadah haji mendapat kotum haji secara prioritas dengan syarat-syarat tertentu dan berhak mendapat cuti besar selama tiga bulan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 1955. Kotum haji untuk pegawai negeri yang mendafftar dengan syarat-syarat tertentu diambilkan dari kotum haji golongan rakyat umum.

 

Dalam Instruksi Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 1958 ditetapkan bahwa yang dapat diterima menjadi pelamar calon haji ialah;

(a) Muslimin/muslimat penduduk Indonesia, Warga Negara Republik Indonesia atau penduduk Bangsa Asing, yang akil baligh (berumur 15 tahun ke atas), belum lanjut usia (belum tua sepuh), anggota badannya tidak cacat sedemikian rupa, sehingga ia betul-betul kuat mengurus dirinya sendiri dalam perjalanan;

(b) yang mampu membayar semua biaya naik haji dengan tidak melalaikan tanggungan kepada keluarga yang ditinggalkannya dan tidak terpaksa menjual harta benda yang menjadi pokok penghidupannya;

(c) yang tidak tersangkut dalam urusan Polisi/atau Pengadilan;

(d) yang tidak menderita penyakit jiwa;

(e) yang belum menunaikan ibadah haji, kecuali mereka yang mengantarkan istri/mukharimnya yang belum menunaikan ibadah haji;

(f) yang tidak nyata-nyata berusaha untuk mencari keuntungan, seperti menjadi badal syekh dan sebagainya.

 

Transportasi haji dengan pesawat udara dimulai tahun 1953, meski masih lebih banyak jemaah haji menggunakan kapal laut. Perjalanan haji dengan kapal laut memberikan kesempatan kepada jemaah haji untuk mengikuti bimbingan manasik haji secara intensif lebih lama dan penyesuaian perubahan suhu udara secara alamiah.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp