batemuritour.com - Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Dalam menjalankan ibadah shalat, seorang muslim diwajibkan untuk mempersiapkan diri dengan melakukan wudhu (ablusi) sebagai syarat sahnya shalat. Wudhu akan menjadi batal apabila ada keluarnya sesuatu dari salah satu lubang tubuh, baik itu qubul (kemaluan) atau dubur (anus), baik yang keluar itu berupa angin atau zat lainnya, suci maupun najis, basah maupun kering, kecuali sperma.
Namun, dalam konteks menggendong anak saat shalat, ada pertanyaan apakah tindakan ini akan membatalkan wudhu seseorang yang sedang menggendong anak tersebut. Sebagai penjelasan, berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait hukum menggendong anak saat shalat:
Baca juga: 4 Jenis-jenis Akad Gadai (Rahn)
1. Dasar Hukum dari Hadits
Dalam sejarah Islam, terdapat hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Hadits ini memberikan pemahaman bahwa menggendong anak saat shalat diperbolehkan dan tetap sah.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا
Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
2. Keringanan dan Kewajiban
Perlu diingat bahwa ajaran agama Islam sangat mementingkan kemudahan bagi umatnya. Hukum menggendong anak saat shalat merupakan salah satu keringanan yang diberikan oleh agama bagi orang tua yang ingin menjalankan ibadah shalat namun harus merawat anaknya. Dalam hal ini, ibadah shalat tetap sah dilakukan ketika menggendong anak.
Namun, seperti dalam segala aspek hukum Islam, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan agar shalat tersebut sah. Pertama, kondisi anak yang digendong haruslah bersih dan tidak dalam keadaan najis, baik itu najis badan atau pakaian. Jika kondisi anak dalam keadaan najis, maka shalatnya tidak sah dan perlu membersihkan najis tersebut sebelum melanjutkan shalat.
Baca juga: Hikmah Disyari’atkannya Gadai (Rahn)
3. Gerakan Selama Menggendong Anak
Meskipun menggendong anak saat shalat diperbolehkan, namun harus diingat bahwa gerakan selama shalat harus tetap dijaga. Penggendong tidak boleh melakukan gerakan tiga kali secara terus-menerus, karena hal ini dapat mempengaruhi konsentrasi dan kesahihan shalat. Sebagai penggendong, tetap menjaga stabilitas dan fokus dalam menjalankan gerakan-gerakan shalat.
Menggendong anak saat shalat merupakan keringanan yang diberikan oleh agama Islam bagi umatnya, terutama bagi orang tua yang harus merawat anak mereka. Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW pernah melakukan shalat sambil menggendong anak, sehingga hal ini menjadi dasar hukum yang memperbolehkan tindakan ini.
Namun, agar shalat yang dilakukan tetap sah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti memastikan kondisi anak yang digendong tidak dalam keadaan najis dan menjaga stabilitas gerakan saat menggendong anak.
Sebagai muslim, penting untuk selalu memahami ajaran agama dengan baik dan melakukan ibadah dengan penuh kesadaran dan ketulusan hati. Selain itu, jika terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang masalah ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama yang kompeten guna mendapatkan pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai hukum menggendong anak saat shalat. Semoga ibadah shalat kita semua diterima oleh Allah SWT. Amin.
Baca juga: Transaksi Gadai (Rahn) : Dasar Hukum, Rukun dan Syaratnya
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com