Batemuritour.com- kuota haji ditentukan berdasarkan Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman, Yordania.
Dalam forum itu disepakati bahwa kuota haji dihitung berdasarkan rumus 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu negara. Ini artinya, dari 1.000 penduduk, hanya satu orang yang berangkat ke Baitullah.
Sejak itu, kuota haji Indonesia sebesar 211.000 orang, terdiri atas 194.000 jamaah haji reguler dan 17.000 jamaah haji khusus, sebagaimana dikutip dari situs https://haji.kemenag.go.id.
Baca juga :
Sebagai ilustrasi, jika pendaftar haji tahun 2022 berjumlah 5 juta sedangkan jumlah yang diberangkatkan 100 ribu, maka lama antrian 50 tahun. Pada tahun 2023, jumlah jamaah pendaftar tetap 5 juta, sedangkan yang diberangkatkan menjadi 200 ribu jamaah, maka antrean memendek menjadi 25 tahun.
Lalu, seandainya tahun 2024 Indonesia hanya mendapat kuota 150 ribu jamaah dengan pendaftar konsisten 5 juta, maka tinggal membagi 5 juta dengan 150 ribu, yang didapatkan hasil 33 tahun. Demikian estimasi antrean berubah-ubah sesuai dengan faktor pembagi dan pembilangnya.
Percepatan pemberangkatan
Jamaah haji dengan antrean yang panjang bisa berangkat lebih cepat dengan beberapa alasan. Pertama, untuk mendampingi jamaah lansia. Jamaah haji lansia dapat mengajukan seorang pendamping untuk melaksanakan ibadah haji. Kedua, karena penggabungan mahram. Jika dalam satu keluarga mendaftar secara terpisah sehingga tahun keberangkatan berbeda-beda. Maka, mereka dapat mengajukan penggabungan mahram.
Orang yang dapat menjadi pendamping atau penggabungan mahram merupakan anggota keluarga inti, yaitu suami, istri, orang tua, anak, dan saudara kandung. Penggabungan mahram baru dapat dilakukan dari kuota sisa yang tidak diambil oleh jamaah pada tahap I.
Baca juga :
Bagi yang jamaah haji yang sudah mendaftar kemudian meninggal atau sakit permanen yang tidak memungkinkan berangkat, Hasan mengatakan, pemerintah telah membuat kebijakan baru, yaitu porsinya bisa digantikan oleh keluarganya. Kebijakan sebelumnya, dalam kasus yang sama, uang harus diambil, baru kemudian mendaftar lagi.
Hasan menyampaikan, sekalipun antrean haji telah panjang, tetapi jika seseorang berniat haji, tidak cukup hanya diniatkan saja, melainkan harus dieksekusi dengan mendaftarkan diri. Seandainya nanti tidak bisa berangkat, maka keluarga yang akan mendapatkan manfaat.
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com