Batemuritour.com- Haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu. Perintah haji termaktub dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,
...وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ...
Artinya: "...(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
Perintah tersebut dikuatkan melalui sabda Rasulullah SAW,
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهِ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: "Agama Islam itu ditegakkan atas lima dasar, pertama: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kedua: mendirikan shalat, ketiga: membayar zakat, keempat: melaksanakan haji, dan kelima: berpuasa di bulan Ramadhan."
(HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga :
Pelaksanaan haji di Indonesia secara umum terbagi ke dalam tiga jenis, yakni haji reguler, haji khusus (OHN Plus), dan haji furoda. Haji reguler adalah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag). Adapun, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta yang memiliki izin dari Kemenag. Sementara itu, haji furoda adalah program haji yang kuotanya berasal dari undangan langsung Pemerintah Arab Saudi.
Masing-masing negara akan mendapatkan kuota yang berbeda untuk calon jemaah haji. Tahun ini, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, ada tambahan 8.000 kuota yang alokasinya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci akan masuk dalam daftar tunggu haji usai menyelesaikan tahap pendaftaran. Menurut data yang dilansir dari situs Haji Kemenag, Jumat (9/6/2023), daftar tunggu haji paling cepat di Indonesia adalah 10 tahun, yakni untuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Baca juga :
Sementara itu, daftar tunggu haji terlama ada di wilayah Kabupaten Bantaeng yang mencapai 47 tahun. Berikut 10 wilayah dengan daftar tunggu haji paling cepat di Indonesia:
1. Kabupaten Maluku Barat Daya: 10 Tahun
2. Kabupaten Seram Bagian Timur: 12 Tahun
3. Kabupaten Maluku Tenggara Barat: 12 Tahun
4. Kabupaten Wondama: 12 Tahun
5. Kabupaten Maybrat: 12 Tahun
6. Kabupaten Landak: 13 Tahun
7. Kabupaten Seram Bagian Barat: 13 Tahun
8. Kabupaten Kepulauan Sula: 13 Tahun
9. Kabupaten Maluku Tenggara: 14 Tahun
10. Kabupaten Buru Selatan: 14 Tahun
Baca juga :
Waallahu A'alam Bisshowab
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com