Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!! Ibadah haji adalah ibadah fisik yang membutuhkan stamina tubuh yang sehat dan prima. Untuk dapat menjalankan ibadah ini dengan baik, para jamaah dianjurkan untuk istirahat sejenak, guna memulihkan kembali kesehatan fisik dan mental agar tetap terjaga.
Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Mengerjakan Sa'i?
Salah satu bentuk istirahat yang penting adalah "Mabit" atau bermalam di Muzdalifah dan Mina sebagai rangkaian ibadah sebelum melanjutkan ritual ibadah berikutnya. Kegiatan mabit ini bertujuan memberikan kesempatan kepada jamaah haji untuk beristirahat, sebab rangkaian kegiatan ibadah haji keesokan harinya sangat berat, terutama melempar jumrah Aqabah di Mina.
Dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Gus Arifin, disebutkan bahwa Mabit berasal dari kata "baata" yang artinya bermalam. Sedangkan kata "al-mabit" berarti tempat menetap atau menginap di malam hari, bermalam. Dalam konteks ibadah haji, Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji.
Mabit dilakukan dalam dua tahap di dua tempat, yaitu di Muzdalifah dan di Mina. Biasanya, setelah matahari tenggelam pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), para jamaah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Di tempat ini, mereka melakukan mabit, yakni berhenti sejenak untuk istirahat, shalat Maghrib dan Isya secara jamak takhir, hingga melewati tengah malam 10 Dzulhijjah. Bagi yang datang di Muzdalifah sebelum tengah malam, harus menunggu sampai tengah malam sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.
Mabit bisa dilakukan dengan cara berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan. Pada saat tersebut, jamaah bisa memanfaatkannya untuk mencari kerikil di sekitar tempat kendaraan yang nantinya akan digunakan untuk melempar jumrah di Mina. Setelah tengah malam menjelang fajar, jamaah bergerak menuju Mina untuk melanjutkan mabit, yang akan berlangsung hingga tanggal 12 atau 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Mabit di Mina Jadid, Bagaimana Hukumnya?
Mabit di Muzdalifah adalah wajib haji, kecuali bagi seseorang yang mendapat udzur atau alasan yang sah, seperti bertugas melayani jamaah, sakit, merawat orang sakit, menjaga harta, dan lain-lain. Para imam madzhab sependapat bahwa mabit di Muzdalifah harus dilakukan, dan cukup berada di Muzdalifah sekurang-kurangnya melewati pertengahan malam setelah wuquf di Arafah.
Pada malam 10 Dzulhijjah, jamaah melakukan mabit di Mina setelah melontar jumrah. Hukum mabit di Mina pada hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) berbeda-beda menurut empat madzhab. Menurut madzhab Hanafi, mabit di Mina bersifat sunnah dan tidak wajib. Namun, meninggalkannya akan dianggap sebagai berbuat tidak baik melanggar aturan.
Menurut madzhab Maliki dan madzhab Syafi’i, mabit di Mina adalah wajib haji, selain mabit di Muzdalifah. Mabit di Mina bertujuan untuk memudahkan para jamaah haji dalam melontar jumrah yang waktunya bersamaan dengan mabit, yakni pada hari-hari tasyrik. Meskipun wajib, bagi yang memiliki alasan syar'i untuk tidak mabit di Mina, seperti tugas menyediakan minuman untuk jamaah haji atau merawat orang sakit, diberikan keringanan untuk tidak mabit, tetapi tetap harus melontar jumrah.
Pengertian dan pelaksanaan mabit di Muzdalifah dan Mina merupakan bagian penting dari rangkaian ibadah haji. Dengan memahami makna dan tata cara pelaksanaan mabit yang benar sesuai ajaran Rasulullah, para jamaah haji diharapkan dapat menghadapi rangkaian ibadah haji dengan kesiapan fisik dan mental yang baik, sehingga ibadah mereka menjadi berkah dan diterima di sisi Allah SWT.
Baca Juga: Tata Cara Pelaksanan Ibadah Haji, Pelajari Urutannya
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com