Ujian Haji Pada Masa Kolonial Belanda, Tak Lolos Bayar Denda ?

By. Siti Rahmawati - 25 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji dari dahulu selalu menjadi cita-cita umat muslim, tak terkecuali di Nusantara. Bahkan haji di Indonesia sudah mulai dari abad ke-16 M.

 

Meskipun dengan medan yang sulit juga keterbatasan tidak menyurutkan minat kaum muslim untuk menunaikan ibadah haji pada saat itu.

 

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, mereka membuat sejumlah peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji. Salah satunya adanya ujian haji. Ujian haji biasanya dilaksanakan setelah orang-orang kembali dari ibadah haji, dan bersifat wajib. 

 

 

Sumber gambar : voi.id

 

Baca juga : 

 

Ujian haji diadakan oleh pihak bupati maupun kepala wilayah dengan status yang setara, juga dibantu satu atau lebih haji yang memiliki nama baik, untuk mengetahui apakah orang-orang tersebut benar-benar pergi ke Mekkah. 

 

Bagi mereka yang dinyatakan lolos ujian haji diijinkan memakai gelar haji Mendapatkan sertifikat haji dan juga diizinkan berpakaian layaknya seorang haji.

 

Sementara itu bagi mereka yang tidak lolos dari ujian haji tidak berhak mendapatkan sertifikat dan tidak diizinkan untuk memakai pakaian haji. Tak hanya itu mereka juga terancam denda mulai dari f.25 hingga f.100 setiap pelanggarannya.

 

Peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji yang disusun oleh pemerintah kolonial tak hanya mengatur tentang ujian haji. Tetapi, juga mewajibkan orang-orang yang baru kembali dari tanah suci untuk melaporkan diri kepada penguasa setempat saat pertama kali tiba untuk mendapatkan tanda pas jalan.

 

Baca juga : 

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp