Ini Dia Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

By. Dewi Savitri - 25 Jul 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai sobat batemuri!!Mewarnai rambut saat ini telah menjadi kebiasaan umum di masyarakat. Berbagai macam warna rambut dapat ditemukan di jalan, mulai dari yang natural hingga warna-warna terang yang unik. Namun, bagaimana sebenarnya hukum Islam mengenai cat rambut ini? Berikut penjelasan mengenai hukum cat rambut dalam Islam berdasarkan ajaran dan hadis Rasulullah SAW.

 

Baca Juga: 4 Amalan Ibadah yang Dapat Dilakukan Wanita Haid

 

1. Mewarnai Uban Agar Berbeda Dengan Ahli Kitab

 

Pada masa terdahulu, orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai uban mereka. Oleh karena itu, sebagai perbedaan dengan mereka, seorang Muslim boleh mewarnai uban. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa mewarnai uban lebih utama daripada membiarkannya tanpa diwarnai.

 

2. Mewarnai Uban Dengan Pacar dan Inai

 

Dalam hadis, Rasulullah SAW merekomendasikan menggunakan pacar (hinna') dan inai (katm) sebagai bahan terbaik untuk mewarnai uban. Namun, diperbolehkan juga untuk mewarnai rambut dengan bahan lain seperti al-wars yang menghasilkan warna merah kekuningan atau za'faron.

 

3. Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

 

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut menggunakan warna hitam adalah haram. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah tua maupun yang masih muda. Larangan ini berdasarkan beberapa hadis, salah satunya adalah hadis yang menyatakan, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam."

 

Baca Juga: Inilah 2 Solusi Wudhu TetapSah Meski Gunakan Makeup

 

4. Mewarnai Rambut Hitam dengan Warna Lain Atau Bleaching

 

Mewarnai rambut yang sebelumnya berwarna hitam menjadi warna lain dihukumi boleh dalam Islam. Asal dari hukum ini adalah kaidah yang menyatakan bahwa hukum asal segala hal adalah mubah dan halal. Namun, perlu diingat untuk tidak mewarnai rambut dengan warna hitam.

 

5. Peringatan Tasyabbuh atau Menyerupai Orang Kafir

 

Dalam Islam, mewarnai rambut juga diperbolehkan selama tidak dilakukan untuk menyerupai orang kafir. Menyerupai orang kafir termasuk tasyabbuh dan diharamkan dalam agama. Dalam hadis disebutkan, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka."

 

Perlu diperhatikan bahwa mewarnai rambut tidak boleh menjadi hal yang mengganggu kewajiban-kewajiban agama lainnya, seperti berwudhu. Hindari penggunaan pewarna rambut yang membentuk lapisan di kulit rambut sehingga menghalangi masuknya air ke kulit rambut saat berwudhu.

 

Demikianlah hukum cat rambut dalam Islam berdasarkan ajaran dan hadis Rasulullah SAW. Sebagai seorang Muslim, penting untuk memperhatikan larangan dan anjuran dalam menjalankan perbuatan sehari-hari, termasuk dalam hal mewarnai rambut. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi panduan bagi kita dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam.

 

Baca Juga: Hukum Wudhu saat Gunakan Kutek Atau Inai (Pacar)

 

Sekian pembahasan Batemuri Tour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di batemuritour.cs@gmail.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp